Berita Aceh Tenggara
Anggota Komisi D DPRK Agara Minta Bupati Bentuk Tim Gabungan Tutup Kedai Miras yang Menjamur
Anggota Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni, meminta Bupati Aceh Tenggara segera membentuk tim gabungan untuk memberantas maksiat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Anggota Komisi D DPRK Aceh Tenggara (Agara), Tgk Marwan Husni, meminta Bupati Aceh Tenggara segera membentuk tim gabungan untuk memberantas maksiat seperti kedai miras.
Karena Kedai miras mulai menjamur di Aceh Tenggara.
"Kedai tuak atau miras harus ditutup di Agara," ujar Tgk Marwan Husni kepada Tribungayo.com, Selasa (5/7/2022).
Karena keberadaan Kedai Miras jelas bertentangan dengan Qanun Syariat Islam di Aceh.
Baca juga: Polres Agara Ringkus 16 Tersangka Kasus Perjudian di Tiga Lokasi
Menurut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, untuk memberantas penjualan miras dan kedai tuak, tidaklah sulit.
Pemkab Agara cukup membentuk tim gabungan untuk memberantas miras.
Tim gabungan tersebut nantinya terdiri dari unsur Polisi, TNI, Ulama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Dinas Syariat Islam setempat.
Baca juga: Kabar Gembira, Ini 8 Putra Terbaik Gayo Lues Lulus Seleksi Bintara Polisi 2022
"Insya Allah, kalau sudah dibentuk tim gabungan, kedai miras bisa ditutup di Agara," ujar Tgk Marwan Husni.
Sementara itu, Kasatpol PP Aceh Tenggara Rahmad Fadli SSTP MSi, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permintaan yang disampaikan anggota DPRK Agara kepada pimpinan.
“Akan kita sampaikan permintaan DPRK agar kedai miras atau lapak tuak untuk ditutup,” pungkas Tgk Marwan Husni.(*)