Berita Aceh
Cegah PMK di Aceh, Warga Diminta Daftarkan Hewan yang Akan Dikurban di Masing Daerah
Hewan yang akan dikurban pada Idul Adha tahun 2022 harus didaftarkan ke dinas terkait serta terbebas dari paparan penyakit mulut dan kuku (PMK).
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh telah menyampaikan pemberitahuan ke semua kabupaten/kota di Aceh terkait pelaksanaan kurban.
Hewan yang akan dikurban pada Idul Adha tahun 2022 harus didaftarkan ke dinas terkait serta terbebas dari paparan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini masih mewabah.
Pendaftaran dilakukan melalui formulir serta menjalani pemeriksaan ternak oleh manteri atau dokter kesehatan hewan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsulfran di Banda Aceh dikutip dari Serambinews.com, Selasa (5/7/2022).
Zulsulfran mengimbau kepada warga yang berkurban tahun ini untuk mendaftarkan ternaknya ke mantri kesehatan hewan.
Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK).
Dikatakan, formulir pendaftaran hewan kurban sudah disebar ke kabupaten/kota.
Untuk kemudian diserahkan ke gampong-gampong yang akan melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban.
Baca juga: Simak Edaran Kemenag RI Ketentuan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
“Sebaiknya sebelum pemotongan kurban, ternak yang akan disembelih sudah diperiksakan kesehatannya,” kata Zalsufran.
Ia juga mengatakan, pada tahun 2022 ini persediaan hewan kurban di 23 kabupaten/kota di Aceh lebih 69 ribu ekor.
Dengan rincian sapi 20.070 ekor, kerbau 6.252 ekor, kambing 30.138 ekor dan domba 13.121 ekor.
Sementara persediaan ternak untuk meugang Hari Raya Idul Adha, kata Zalsufran, juga cukup banyak.
Sapi jantan siap potong tersedia 12.413 ekor, kerbau 5.211 ekor.
Sedanghkan peryediaan ayam potong mencapai 1.045.228 ekor.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seharga Rp 105 Juta untuk Aceh Tengah
Zalsufran menambahkan, untuk harga daging saat meugang Idul Adha 1443 Hijriah, diperkirakan Rp 13.000-Rp 150.000/kg atau tidak setinggi saat meugang Idul Fitri.
Perkiraan itu, karena sebagian gampong di Aceh akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban usai shalat Idul Adha.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kata Zalsufran, pihaknya sudah membagikan selebaran panduan penyelenggaraan penyembelihan.
“Kita harapkan, panitia penyembelihan hewan kurban mematuhi aturan yang ada dalam panduan yang sudah dibagikan,” pungkasnya.
Aceh Besar siapkan 3.835 ekor
Sementara itu, Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian dan Peternakan setempat, menyiapkan sebanyak hewan kurban sebanyak 3.835 ekor.
Baca juga: Kabar Gembira, Ini 8 Putra Terbaik Gayo Lues Lulus Seleksi Bintara Polisi 2022
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Besar, Firdaus mengatakan, 3.835 ekor hewan kurban yang disiapkan itu terdiri dari sapi, kambing, kerbau dan domba.
Namun, untuk syarat hewan ternak yang layak dikurbankan, ia mengatakan 14 hari sebelum Idul Adha 1443 Hijriah.
Panitia kurban agar melaporkan kepada petugas kesehatan hewan.
"Itu gunanya untuk dilakukan pemeriksaan hewan kurban.
Kemudian, beberapa hari sebelum pelaksanaan akan dicek kembali oleh petugas kami," kata Firdaus, Senin (4/7/2022).
Dikatakan, untuk syarat hewan kurban, pihaknya tetap berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dimana kriteria yang dikeluarkan MUI terkait spesifikasi hewan kurban itu ada dua.
Baca juga: Keadilan Restoratif, Polres Bener Meriah Bebaskan Dua Pelaku Penggelapan Besi Jembatan
"Pertama itu gejala ringan, itu dapat dikomsumsi. Dan kedua itu gejala berat. Nah gejala berat ini yang tidak sah jadi hewan kurban," jelasnya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat berpartisipasi untuk melaporkan kepada petugas terkait temuan PMK.
Hal tersebut agar pihaknya dapat dengan segera melakukan pemeriksaan kesehatan. (her/i)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Diminta Daftarkan Hewan Kurban Mencegah Penyebaran PMK