Aceh Tengah

Selama Juni 2022, Polres Aceh Tengah Sita 101 Kilogram Ganja dari 14 Bandar

Lalu barang bukti tersebut pada Selasa (5/7/2022) dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman mapolres setempat.

Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Barang bukti 101 kilogram ganja kering yang disita Polres Aceh Tengah selama Juni 2022 dimusnahkan di halaman depan mapolres setempat, Selasa (5/7/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Personel Satuan Reserse dan Narkoba (Resnarkoba) Polres Aceh Tengah, dalam sebulan terakhir ini berhasil menyita 101 kilogram ganja kering siap edar.

Barang haram tersebut disita petugas dari 14 bandar dengan jumlah enam kasus yang kini dalam proses penyidikan.  

Lalu barang bukti tersebut pada Selasa (5/7/2022) dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman mapolres setempat.

Hal itu dilaksanakan sebagai salah satu pagelaran peringatan HUT ke-76 Bhayangkara.

Baca juga: Musnahkan Ganja 101 Kg, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Hindari Narkoba

Sekaligus wujud pesan kepada generasi muda dan semua kalangan untuk menjauhi dan menghindari narkoba.

"Ini (barang bukti ganja) dari penangkapan selama satu bulan terakhir,” ujar Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK, kepada Tribungayo.com, Selasa (5/7/2022). 

Kapolres Aceh Tengah juga menyebutkan, dalam peringatan HUT ke-76 Bhayangkara kerjasama semua instansi, juga media untuk memerangi narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ganja tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-76 Bhayangkara,” ujar mantan Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Direktorat Polisi Perairan (Kasubdit Gakkum Ditpolairud) Polda Kepri.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seharga Rp 105 Juta untuk Aceh Tengah

Sekaligus untuk menyampaikan pesan kepada semua kalangan khususnya generasi muda agar menghindari narkoba.

Barang bukti 101 kilogram ganja kering itu yang dimusnahkan itu berasal dari enam kasus yang sedang ditangani dengan tersangka 14 orang.

“Seluruhnya merupakan bandar, karena ada yang bawa 50 kilo, ada yang 26 kilo,” kata Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Darmawan.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seharga Rp 105 Juta untuk Aceh Tengah

Semua barang bukti tersebut juga berasal dari satu kawasan yaitu, Beutong.  

Pemusnahan barang terlarang itu dilakukan secara bersama-sama dengan unsur forkopimda setempat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved