Idul Adha 1443 H
Simak Edaran Kemenag RI Ketentuan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Kemenenterian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2022.
Ketentuan Khusus Pelaksanaan Idul Adha:
1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seharga Rp 105 Juta untuk Aceh Tengah
3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
a. melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
b. menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
5. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu ketika Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.
Baca juga: Keadilan Restoratif, Polres Bener Meriah Bebaskan Dua Pelaku Penggelapan Besi Jembatan
Kriteria Hewan Kurban
a. Jenis hewan ternak:
- Unta
- Sapi
- Kerbau
- Kambing
Baca juga: Kabar Gembira, Ini 8 Putra Terbaik Gayo Lues Lulus Seleksi Bintara Polisi 2022