Idul Adha 1443 H

Simak Edaran Kemenag RI Ketentuan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Kemenenterian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2022.

Editor: Rizwan
Web Serambi Indonesia
Shalat Idul Adha - Kemenag RI mengeluarkan ketentuan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2022 

b. Cukup umur:

- Unta minimal umur 5 (lima) tahun

- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun

- Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

c. Kondisi hewan sehat:

- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan

- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Baca juga: Bukan Di Kemendagri, Pj Gubernur Aceh, Mayjen TNI Achmad Marzuki Dilantik di DPRA, Ini Jadwalnya

Ketentuan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila:

- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

- Pemastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait

- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved