Idul Adha 1443 H
Simak Edaran Kemenag RI Ketentuan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Kemenenterian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2022.
b. Cukup umur:
- Unta minimal umur 5 (lima) tahun
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun
- Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
c. Kondisi hewan sehat:
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Baca juga: Bukan Di Kemendagri, Pj Gubernur Aceh, Mayjen TNI Achmad Marzuki Dilantik di DPRA, Ini Jadwalnya
Ketentuan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- Pemastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag