Idul Adha 1443 H
Simak Edaran Kemenag RI Ketentuan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Kemenenterian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2022.
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kemenenterian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2022.
Paduan tersebut telah dirilis Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu (25/6/2022) lalu.
Dalam paduan yang telah diedarkan ke semua intansi hingga ke daerah, untuk protokol kesehatan (Protkes) di masa pandemi Covid-19 tetap menjadi perioritas.
Dikutip dari kemenag.go.id, Kemenag menerbitkan edaran tersebut dengan tujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022.
Ketentuan mengenai pelaksanaan Idul Adha tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Dekat Petinggi GAM, Mayjen TNI Achmad Marzuki Dikabarkan akan Dilantik Mejadi Pj Gubernur Aceh
Ketentuan Umum Pelaksanaan Idul Adha:
1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama
Mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
3. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan.
Serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
Baca juga: Warna-warni Menjelang Berakhirnya Masa Jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh
5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.
6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Ketentuan Khusus Pelaksanaan Idul Adha:
1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seharga Rp 105 Juta untuk Aceh Tengah
3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
a. melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
b. menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
5. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu ketika Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.
Baca juga: Keadilan Restoratif, Polres Bener Meriah Bebaskan Dua Pelaku Penggelapan Besi Jembatan
Kriteria Hewan Kurban
a. Jenis hewan ternak:
- Unta
- Sapi
- Kerbau
- Kambing
Baca juga: Kabar Gembira, Ini 8 Putra Terbaik Gayo Lues Lulus Seleksi Bintara Polisi 2022
b. Cukup umur:
- Unta minimal umur 5 (lima) tahun
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun
- Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
c. Kondisi hewan sehat:
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Baca juga: Bukan Di Kemendagri, Pj Gubernur Aceh, Mayjen TNI Achmad Marzuki Dilantik di DPRA, Ini Jadwalnya
Ketentuan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- Pemastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag