Aceh Tenggara

Warga Aceh Tenggara Ini tak Berkutik Saat Polisi Gerebek dan Temukan Ganja di Rumahnya

Personel Polsek Badar, Kabupaten Aceh Tenggara menggerebek sebuh rumah di Desa Lauser Kecamatan Keutambe, Senin (4/7/2022) malam.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok. Polisi
Kapolsek Badar, Aceh Tenggara, Ipda Irwansyah Putra Pelis bersama personel memperlihat 8 kg ganja diamankan dari tersangka MH (44), Senin (4/7/2022) 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Personel  Polsek Badar, Kabupaten Aceh Tenggara menggerebek sebuh rumah di Desa Lauser Kecamatan Keutambe, Senin (4/7/2022) malam.

Dalam operasi sekira pukul 22.30 WIB, polisi membekuk pria MH (44), petani desa.

Bahkan, pria MH tidak berkutik ketika polisi ikut mengamankan barang bukti ganja kering 8 bal setara 8 kilogram (kg).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH mengatakan, tim Unit Intelkam dan Reskrim Polsek Badar menerima informasi dari masyarakat.

"Bahwasanya di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, adanya orang yang memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis ganja," katanya.

Baca juga: Musnahkan Ganja 101 Kg, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Hindari Narkoba

Baca juga: Buruan, Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri UIN Ar-Raniry Ditutup 6 Juli 2022, Lihat di Link Ini

Didampingi Kapolsek Badar Ipda Irwansyah Putra Pelis SH, Kapolres mengungkapkan, Kanit Reskrim Polsek Badar langsung menghubungi Kapolsek Badar dan memberitahukan tentang informasi tersebut.

Lalu, Kapolsek Badar mengumpulkan personil Polsek Badar dan Pos Pol Ketambe untuk untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Maka selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB mendatangi sebuah rumah yang dimaksud.

"Lalu menemukan satu orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Kita lakukan pengeledahan," jelasnya. 

Dalam pengeledahan, polisi mengamankan  barang bukti 8 ball daun ganja dan tersangka. 

"Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Badar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Ini Syarat Ujian bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Aceh Carong

Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika.

"Tersangka sudah ditahan guna proses hukum sesuai aturan berlaku," ungkapnya.

Kapolres Aceh Tenggara kembali mengimbau masyarakat Aceh Tenggara yang mengetahui praktik narkoba untuk segera dilaporkan ke polisi terdekat.

"Segera laporkan dan kita proses sesuai aturan berlaku," harapnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved