Berita Nasional
30 Anak Bebas dari Lembaga Pembinaan Pada Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Momen HAN juga memberikan perhatian bagi anak-anak yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Momen HAN juga memberikan perhatian bagi anak-anak yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.
Sebanyak 1.028 anak yang berada di LPKA menerima remisi, Sabtu (23/7/2022).
Dari jumlah itu, sebanyak 30 anak langsung bebas atau RAN II dari LPKA.
Selain 30 orang anak dari jumlah 1.028 orang, sebanyak 998 anak mendapatkan remisi anak nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian masa hukuman.
Baca juga: Hari Anak Nasional Diperingati 23 Juli, KemenPPPA Angkat Tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju"
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemberian RAN adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan anak.
“Selaras dengan tema HAN tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya kami melindungi mereka sebagai masa depan bangsa.
Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 anak menerima remisi selama 1 bulan, 128 anak menerima remisi 2 bulan, 114 anak menerima remisi 3 bulan, dan 10 anak menerima remisi 4 bulan.
Sementara itu, dari 30 anak yang langsung bebas, sebanyak 25 anak menerima remisi 1 bulan, 2 anak menerima remisi 2 bulan, 2 anak menerima remisi 3 bulan, dan 1 anak menerima remisi 4 bulan.
“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada anak yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif.
Baca juga: Tak Pernah Kuliah, Rahmah Sukses Jadi Eksportir Kopi Gayo, Ini Rahasia Suksesnya
Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” kata Rika.
Rika menegaskan, jajaran Pemasyarakatan berupaya bahwa anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya meskipun berada di ruang yang terbatas.
Berbagai kegiatan dilakukan di LPKA untuk mendukung perkembangan anak.
Hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak binaan di seluruh Indonesia.(*)
Baca juga: Pemuda Turun dari Mobil di Lhokseumawe, Berpakaian Gamis Putih hingga Baju Koko, Minta Sedekah?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.028 Anak Terima Remisi dalam Rangka Peringatan Hari Anak Nasional 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/hari-anak-nasional.jpg)