Info Disdukcapil Aceh Tengah

Putri Bupati Shabela Menikah, Pengantin Baru Langsung Dapat KK dan KTP dari Disdukcapil Aceh Tengah

Setiap pengantin baru, pada hari pernikahan selain menerima buku nikah juga langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan perubahan status perkawinannya

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
For Tribun Gayo
Sekda Aceh Tengah, Subhandhy (kiri) dan Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal (kanan) menyerahkan KK dan KTP kepada pasangan anak Bupati Aceh Tengah, Rosi Nanda Putri dan Alhudani Mahara yang baru menikah di Masjid Agung setempat, Senin (1/8/2022) 

Laporan Romadani I Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menikahkan putrinya Rosi Nanda Putri dengan Alhudani Mahara, Senin (1/8/2022).

Kedua pengantin baru langsung menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik setelah akad nikah berlangsung di Mesjid Agung Ruhama Takengon.

Penyerahan KK dan KTP baru kepada pasangan tersebut oleh Sekda Aceh Tengah Subhandhy AP MSi bersama Kadis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah, Mustafa Kamal.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengatakan penyerahan KK dan KTP tersebut merupakan bagian dari Inovasi Disdukcapil Aceh Tengah.

Ini bekerjasama dengan Kantor Kemenag Aceh Tengah yang diberi nama Mampate (Menikah dapat KK dan KTP).

Pasangan pengantin baru anak Bupati Aceh Tengah, Rosi Nanda Putri dan Alhudani Mahara yang baru menikah di Masjid Agung setempat, Senin (1/8/2022)
Pasangan pengantin baru anak Bupati Aceh Tengah, Rosi Nanda Putri dan Alhudani Mahara yang baru menikah di Masjid Agung setempat, Senin (1/8/2022) (For Tribun Gayo)

Baca juga: Putri Bupati Aceh Tengah Shabela Dipersunting Seorang Polisi, Akad Nikah di Masjid Agung Ruhama

Inovasi Mampate diluncurkan resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar pada 5 Juli 2021 lalu.

Setiap pengantin baru, pada hari pernikahan selain menerima buku nikah juga akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan perubahan status perkawinannya.

Selama setahun berjalan, inovasi Mampate telah banyak memberi kemudahan bagi pasangan yang baru menikah di Kabupaten penghasil Kopi arabika itu.

"Kita harapkan melalui Inovasi Mampate, setiap pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke Dinas Dukcapil," ungkap Mustafa.

Mengenai Inovasi Mampate, Mustafa menjelaskan setiap pasangan baru nikah ketika melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan.

Baca juga: Bupati Aceh Tengah Sebut Motif Kerawang Gayo Ditemukan di Sejumlah Negara Hingga Vietnam

Selanjutnya, operator di KUA mengirim bahan persyaratan secara daring untuk diproses oleh Dinas Dukcapil.

Berikutnya melalui verifikasi dokumen diterbitkan bertepatan dengan hari pernikahan.

"Dengan dokumen format digital sekarang, sangat membantu, seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya di cetak di KUA kecamatan," demikian Mustafa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved