Kasus Penjualan Kulit Harimau

Satu Tersangka Kasus Kulit Harimau Sudah ke Jaksa di Bener Meriah, Bagaimana dengan Tersangka Ahmadi

"Ahmadi ada sakit bengkak di wajahnya. Itu karena alergi mungkin kerena makanan, tidak diberi izin untuk berobat,"

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi saat dibawa petugas setelah konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022) 

Menurut KUHPidana, kata Nourman, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti.

Namun dalam persidangan itu, hanya satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi.

Selebihnya, hakim menilai ada bukti lainnya yakni, keterangan ahli bahwa benar alat bukti itu benar kulit harimau.

Baca juga: Tari Saman Gayo Diikuti 250 Prajurit TNI Meriahkan Penutupan Pendidikan Bintara, Ini Kata Pangdam IM

"Kalau keterangan itu, harusnya tidak harus ahli, tapi kita juga tahu kalau itu kulit harimau, jadi yang kami yakini belum cukup alat bukti," katanya.

Kronologi kasus

Dikutip di laman Serambinews.com, mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, kembali terancam ditahan.

Eks narapidana kasus korupsi ini bersama dua orang lainnya, IS dan S, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka terhadap Ahmadi dan dua orang lainnya itu diumumkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41) dan S," kata Rasio Ridho Sani.

Dia menjelaskan, penetapan kepada ketiga tersangka itu dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022), setelah dilakukan gelar perkara dan setelah salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Bocor Gas, Rumah Semi Permanen di Aceh Tenggara Terbakar

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," tambahnya.

Pantauan Serambi, ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers kemarin.

Ketiganya mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum.

Satu dari ketiga tersangka itu diyakini adalah Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah.

Ahmadi terlihat mengenakan topi dan berdiri paling kanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved