Gayo Lues

Ini Beberapa Fitur yang Tersedia dalam Aplikasi e-Berpadu Milik Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues

Aplikasi e-Berpadu di Gayo Lues merupakan satu-satunya yang baru diterapkan di Provinsi Aceh.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Rasidan
Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, T Swandi 

Aplikasi e-Berpadu di Gayo Lues merupakan satu-satunya yang baru diterapkan di Provinsi Aceh.

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues kini memiliki aplikasi e-Berpadu.

Aplikasi e-Berpadu merupakan terobosan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dimana untuk penggunaannya dapat memudahkan penuntut umum dan penyidik melimpahkan berkas perkara pidana atau jinayat ke Mahkamah Syar'iyah secara elektronik.

Sehingga dapat mempercepat proses yang dapat dilakukan dengan adanya aplikasi tersebut.

Aplikasi e-Berpadu di Gayo Lues merupakan satu-satunya yang baru diterapkan di Provinsi Aceh.

Baca juga: Pertama di Aceh, Mahkamah Syariyah Blangkejeren Miliki Aplikasi e-Berpadu, Begini Tujuannya

Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, T Swandi kepada TribunGayo.com, mengatakan aplikasi e-Berpadu merupakan sebuah terobosan baru yang diciptakan. 

Lalu diterapkan di Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, Gayo Lues.

Seperti dilansir TribunGayo.com dari eberpadu.mahkamahagung.go.id terdapat beberapa fitur yang disediakan untuk mempermudah petugas dalam pelayanan peradilan yang semakin efisien dan efektif sebagai berikut:

Izin Penggeledahan

Yaitu izin penggeledahan yang dilakukan oleh petugas penyidik untuk mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan yang dapat diakses secara online.

Baca juga: Mahkamah Syariyah di Gayo Lues Tangani Kasus Gugat Cerai 67 Perkara, Zina 2 Kasus

Hal ini tentu dapat memangkas waktu pengurusan perijinan, karena dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu.

Izin Penyitaan

Fitur ini untuk mengurus izin penyitaan yang dapat diurus oleh petugas penyidik terhadap barang bukti terhadap terdakwa secara online.

Hal ini tentu dapat mempercepat pengurusan perijinan, karena dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved