Gayo Lues

Ini Beberapa Fitur yang Tersedia dalam Aplikasi e-Berpadu Milik Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues

Aplikasi e-Berpadu di Gayo Lues merupakan satu-satunya yang baru diterapkan di Provinsi Aceh.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Rasidan
Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, T Swandi 

Aplikasi e-Berpadu di Gayo Lues merupakan satu-satunya yang baru diterapkan di Provinsi Aceh.

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues kini memiliki aplikasi e-Berpadu.

Aplikasi e-Berpadu merupakan terobosan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dimana untuk penggunaannya dapat memudahkan penuntut umum dan penyidik melimpahkan berkas perkara pidana atau jinayat ke Mahkamah Syar'iyah secara elektronik.

Sehingga dapat mempercepat proses yang dapat dilakukan dengan adanya aplikasi tersebut.

Aplikasi e-Berpadu di Gayo Lues merupakan satu-satunya yang baru diterapkan di Provinsi Aceh.

Baca juga: Pertama di Aceh, Mahkamah Syariyah Blangkejeren Miliki Aplikasi e-Berpadu, Begini Tujuannya

Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, T Swandi kepada TribunGayo.com, mengatakan aplikasi e-Berpadu merupakan sebuah terobosan baru yang diciptakan. 

Lalu diterapkan di Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, Gayo Lues.

Seperti dilansir TribunGayo.com dari eberpadu.mahkamahagung.go.id terdapat beberapa fitur yang disediakan untuk mempermudah petugas dalam pelayanan peradilan yang semakin efisien dan efektif sebagai berikut:

Izin Penggeledahan

Yaitu izin penggeledahan yang dilakukan oleh petugas penyidik untuk mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan yang dapat diakses secara online.

Baca juga: Mahkamah Syariyah di Gayo Lues Tangani Kasus Gugat Cerai 67 Perkara, Zina 2 Kasus

Hal ini tentu dapat memangkas waktu pengurusan perijinan, karena dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu.

Izin Penyitaan

Fitur ini untuk mengurus izin penyitaan yang dapat diurus oleh petugas penyidik terhadap barang bukti terhadap terdakwa secara online.

Hal ini tentu dapat mempercepat pengurusan perijinan, karena dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu.

Perpanjang Penahanan

Fitur ini berguna untuk penyidik, penuntut umum atau hakim untuk pemeriksaan disidang pengadilan jika dalam waktu yang ditentukan penyelidikan belum selesai.

Baca juga: Bupati Gayo Lues Buka Turnamen Sepakbola, Diikuti 60 Tim Terbaik, Perebutkan Hadiah Rp 27 Juta

Maka para penyidik dapat melakukan perpanjangan penahanan untuk keperluan penyelidikan.

Dengan menggunakan fitur ini tentu pengurusannya akan lebih mudah dan cepat karena dapat diakses secara online.

Pelimpahan Berkas

Melalui fitur ini jaksa penuntut dapat melakukan pelimpahan berkas secara elektronik atau online ke Mahkamah Syar'iyah dengan lebih mudah dan efisien.

Dengan mengajukan beberapa berkas yang dibutuhkan dalam aplikasi e-Berpadu.

Izin Besuk Tahanan

Dengan fitur ini bagi masyarakat atau keluarga terdakwa yang ingin melakukan besuk terhadap terdakwa di tahanan.

Baca juga: Sambut HUT Ke-77 RI, Pemkab Gayo Lues Siapkan 10 Ribu Bendera Merah Putih untuk Dikibarkan 

Dapat mengurus izin besuk melalui aplikasi e-Berpadu yang dapat diakses secara online.

Cek Pengajuan Izin Besuk Tahanan

Melalui fitur ini para petugas Mahkamah Syar'iyah dapat mengecek pengajuan izin besuk tahanan secara online.

Dengan hal ini dapat memudahkan dan mempercepat akses perizinan pengajuan besuk.

Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

Melalui fitur ini penuntut umum dapat mengajukan izin pinjam pakai barang bukti online dalam perkara pemeriksaan tingkat pengadilan yang bersangkutan.

Untuk itu perlu persetujuan dari hakim.

Baca juga: Ini Sosok Kolonel Pertama di Sumatera Berasal dari Gayo Lues, Atasan dari Jamin Ginting

Dan dalam proses pengajuannya tentu dapat memudahkan akses perizinan melalui aplikasi e-Berpadu secara elektronik.

Cek Pengajuan Izin Pinjam Pakai

Dengan fitur ini para petugas penyidik dapat melakukan cek status pengajuan Izin Pinjam Pakai secara online.

Tentu hal ini dapat mempercepat pengecekan perizinan yang dilakukan oleh penuntut umum.

Penting untuk diketahui untuk para pengguna harus memiliki akun untuk login yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI.

Dan akun pengguna e-Berpadu untuk aparat penegak hukum lain dibuat oleh pengadilan setempat.

Baca juga: Ternak di Gayo Lues yang Terjangkit PMK Terus Bertambah, Ini Jumlah yang Sudah Sembuh

Karena izin akses tersebut harus melalui para petugas pengadilan, agar dapat dimanfaatkan secara prosedur.

Demikianlah fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi e-Berpadu yang telah di terapkan di Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues.

Untuk mempermudah pelayanan peradilan di Negeri Seribu Bukit itu. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved