Aceh Tenggara
Polisi Bekuk Tersangka Rudapaksa Kakak Adik di Aceh Tenggara, Terungkap Saat Korban Akan Dilamar
Dari pengakuan korban bahwa perbuatan itu berulang-ulang kali dilakukan tersangka
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUN GAYO.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka rudapaksa anak di bawah umur yakni kakak dan adik yang berisial AD (57) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku rudapaksa atau perkosaan terhadap kakak adik dibekuk pada sebuah desa juga di Aceh Tenggara, Kamis (4/8/2022) pada .
Kasus rudapaksa sempat heboh yang terjadi di Aceh Tenggara sebab kedua korban kakak adik warga sebuah desa di Aceh Tenggara merupakan anak di bawah umur.
Untuk saat kakak kini berusia saat ini 17 tahun dan sang adik masih berusia 11 tahun.
Ternyata tersangka AD yang ditangkap itu pernah sebelumnya juga melakukan rudapkasa terhadap sang kakak saat masih berusia 10 tahun.
Baca juga: Petani Dibunuh Saat Antar Anaknya ke Sekolah di Aceh Tenggara, Ini Kata Kabid Humas Polda Aceh
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Petani di Aceh Tenggara, Ini Dugaanya
Namun kasus bejat itu saat itu belum terungkap yakni korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Penangkapan kasus rudapaksa diungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada TribunGayo.com.
"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak.
Ini berdasarkan LP / B /161 /VIII / 2022 / Aceh / Res Agara, tanggal 4 Agustus 2022," kata kapolres.
Dikatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor yakni orang tua korban bahwa kejadian tersebut.
Terjadi ketika korban diajak bermain ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan dari orang tua korban.
Baca juga: Seorang Pria di Aceh Tenggara Bawa Kabur Sepmor Temannya, Modus Pinjam Beli Rokok
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Aceh Tenggara Diduga karena Cemburu, Polisi Buru Pelaku
Saat itu juga pelaku memberikan uang kepada korban langsung memberi uang dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun dari pengakuan korban bahwa perbuatan itu berulang-ulang kali dilakukan tersangka.
Akan dilamar