Polisi Tembak Polisi
Dokumen Belum Lengkap, KPK Sebut Belum Dapat Publikasikan Harta Kekayaan Milik Irjen Ferdy Sambo
Ia menjelaskan mantan kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo itu belum melengkapi data yang diminta untuk...
Ia menjelaskan mantan kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo itu belum melengkapi data yang diminta untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Irjen Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Namun, pihak KPK belum dapat mempublikasikan harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu lantaran masih ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikannya, Kamis (11/8/2022).
Ia menjelaskan mantan kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu belum melengkapi data yang diminta untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Mengenal Rutan Mako Brimob, Tempat Ferdy Sambo Ditahan, Siapa Saja Pernah Ditahan di Tempat Itu?
KPK, lanjut Ipi, masih memverifikasi data harta kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk pelaporan tahun 2021.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Kata Ipi, KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, barulah KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Kini Resmi Jadi Tahanan di Rutan Mako Brimob
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," kata Ipi.
Dari penelusuran Tribunnews.com pada hari ini, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Pol Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.
Tidak hanya pelaporan periodik 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tidak tersedia di situs KPK.
Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.
Baca juga: Ferdy Sambo Digadangkan Potensi Jadi Calon Kapolri, Kini Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KPK-dan-FERDY-SAMBO.jpg)