Polisi Tembak Polisi

Dokumen Belum Lengkap, KPK Sebut Belum Dapat Publikasikan Harta Kekayaan Milik Irjen Ferdy Sambo

Ia menjelaskan mantan kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo itu belum melengkapi data yang diminta untuk...

Tribunnews.com
KPK belum dapat mempublikasikan harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo, karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi. 

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat.

Selain Ferdy Sambo, ada juga tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada R, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Belum Bisa Publikasikan Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved