Shalat
Apakah Boleh Lakukan Shalat Jamak Perjalanan Takengon-Banda Aceh? Begini Penjelasannya
Jamak shalat ialah shalat yang menggabungkan pengerjaan shalat dalam satu waktu (menghimpun dua shalat).
Penulis: Magang | Editor: Mawaddatul Husna
Dalam Islam, Allah selalu memberikan kemudahan bagi hambanya yang ingin beribadah. Allah memberikan keringanan bagi hambanya yang musafir, dengan menjamak shalatnya.
TRIBUNGAYO.COM – Musafir kerap kali mengalami kesulitan dalam mencari tempat shalat.
Bahkan tak jarang, banyak yang meninggalkan shalat wajib karena berbagai hal.
Dalam Islam, Allah selalu memberikan kemudahan bagi hambanya yang ingin beribadah.
Allah memberikan keringanan bagi hambanya yang musafir, dengan menjamak shalatnya.
Jadi, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat dengan alasan dalam perjalanan.
Jamak shalat ialah shalat yang menggabungkan pengerjaan shalat dalam satu waktu (menghimpun dua shalat).
Baca juga: Dahsyatnya Bacaan Ayat Kursi Setelah Shalat, Ini Kata Syekh Ali Jaber Semasa Hidupnya
Jamak terbagi 2 yakni jamak taqdim dan jamak takhir.
Jamak taqdim ialah jamak yang menggabungkan shalat diwaktu shalat yang pertama. Semisalnya shalat ashar yang dilakukan di waktu zuhur.
Sedangkan jamak takhir ialah menggabungkan shalat di waktu shalat kedua. Seperti melaksanakan shalat zuhur di waktu shalat ashar.
Shalat yang dapat di jamak ialah shalat zuhur, ashar, maghrib, dan isya.
Lalu, apakah boleh melakukan jamak dalam perjalanan Takengon-Banda Aceh?
Berikut penjelasan dari beberapa ulama:
Ulama fiqh berpendapat bahwa jamak shalat yang diperbolehkan dengan minimal jarak dua marhalah (48 mil) atau setara dengan dua hari.
Baca juga: Ingin Selamat Dunia Akhirat? Amalkan Doa Ini Usai Shalat Wajib
Satu marhalah adalah jarak yang ditempuh dengan berjalan kaki atau naik kuda selama satu hari. Jadi, dua marhalah berjarak dua hari perjalanan.
Ulama Hanafiyah berpendapat jamak shalat yang diperbolehkan dengan minimal jarak 119,9 km.
Beberapa ulama juga berpendapat bahwa dua marhalah berjarak 80,64 km dan ada yang berpendapat dua marhalah berjarak 88.704 km atau setara dengan 89 km.
Hadits tentang kebolehan menjamak shalat :
وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِيْ الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لاَ يَتَّخِذُهُ عَادَةً وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ سِيْرِيْنَ وَأَشْهَبَ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكِ وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ وَالشَّاشِي الْكَبِيْرِ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ عَنْ أَبِي إِسْحاَقَ الْمَرْوَزِي عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيْثِ وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِر
ِArtinya: Sejumlah imam berpendapat tentang kebolehan menjamak shalat di rumah karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Itu adalah pendapat Ibnu Sirin, Asyhab murid Imam Malik. Al-Khaththabi menghikayatkan pendapat ini dari Al-Qaffal, Al-Syasyi al-Kabir murid As-Syafi’i, dari Abu Ishaq al-Marwazi dari sekelompok ulama ahli hadits.
Pendapat itu dipilih pula oleh Ibnul Mundzir. (lihat An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Cairo, As-Sya’b: 1390 H], jilid II, halaman 359).
Dari hadits di atas kita dapat ambil kesimpulan bahwa shalat jamak dengan jarak dekat dapat dilakukan dengan pengecualian tidak boleh dibiasakan dan karena ada unsur mudharat.
Baca juga: Doa Ibu hingga Shalat Tepat Waktu, Ini Rahasia Sukses Haili Yoga Sampai Jadi Pj Bupati Bener Meriah
Jadi, tidak semua musafir dapat melakukan shalat jamak terkecuali musafir dengan jarak minimal 88,704 km atau tepatnya 89 km.
Dengan penjelasan di atas bahwa minimal jarak musafir ialah 89 km, sedangkan perjalanan Takengon-Banda Aceh berjarak 314 km.
Dengan itu apabila shalat jamak perjalanan Takengon-Banda Aceh sah dapat dilakukan, karena jarak yang di tempuh 314 km atau 195 mil. (Khumairah/Magang)