Polisi Tembak Polisi

Kejagung Terima SPDP Ferdy Sambo Cs, Tunjuk 30 Jaksa untuk Tangani Perkara Kasus Kematian Brigadir J

Dengan penyerahan berkas Ferdy Sambo Cs ke depan dari kepolisian, maka bisa langsung menangani perkara tersebut melibatkan 30 jaksa dari Kejagung

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana | Kejagung telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNGAYO.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Irjen Ferdy Sambo.

Dengan diterima SPDP Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Cs) dari Bareskrim Polri, Kejagung langsung menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 30 orang.  

Pasalnya, dengan penyerahan berkas ke depan dari kepolisian, maka bisa langsung menangani perkara  tersebut oleh jaksa dari Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung kini telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Tak tanggung-tanggung, Ketut menyebut Kejagung telah menunjuk 30 orang JPU untuk menangani perkara ini.

Irjen Ferdy sambo
Irjen Ferdy sambo (Tribungayo.com)

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Om Kuat Sempat Ingatkan Ini ke Bharada E

"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara," kata Ketut, dilansir Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Di antaranya ada Irjen Ferdy Sambo yang berperan dalam menyuruh tersangka lain untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga berperan dalam membuat skenario peristiwa, sehingga seolah-olah ada peristiwa baku tembak pada pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.

Tersangka kedua yakni Bharada E, ia berperan sebagai pelaku penembakan kepada Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan tersangka KM, berpersan dalam membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.

Baca juga: Status Hukum Istri Ferdy Sambo Belum Ditentukan, Kabareskrim Serahkan Pada Tim Khusus Kapolri

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Dimana dalam pasal tersebut tercantum ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Institusi Polri Soal Kematian Brigadir Yosua, Akui Pembunuhan karena Emosi

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama."

"Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.

Baca juga: Mengenal Rutan Mako Brimob, Tempat Ferdy Sambo Ditahan, Siapa Saja Pernah Ditahan di Tempat Itu?

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Seperti diberitakan, Kadiv Propam Polri (non aktif), Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut diumumkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Mereka diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Kemudian, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(*)

Baca juga: VIDEO Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved