Layanan SIM
Pembuatan SIM di Polres Aceh Tenggara Bisa Selesai 180 Menit
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara membuka pelayanan pembutan Surat Izin Mengemudi (SIM) enam hari dalam sepekan, Senin-Sabtu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara membuka pelayanan pengurusan Surat
Izin Mengemudi (SIM), enam hari dalam sepekan, Senin-Sabtu.
Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara berada di kawasan Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH, mengatakan, layanan
pembuatan SIM dibuka dari Senin hingga Sabtu.
Baca juga: SIM Keliling Aceh Tenggara, Catat Ini Jadwal Layanan dan Syaratnya
Syarat membuat SIM, yaitu fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan dari tenaga kesehatan atau para medis.
“Waktu pembuatan SIM paling lama 180 menit,” ujar Kasat Lantas.
Selama ini jumlah warga yang membuat SIM setiap hari jam kerja mencapai 15 orang.
Menurut AKP Usman SH, animo masyarakat untuk membuat SIM dinilai masih rendah.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Ini Jadwal dan Lokasinya
Padahal, SIM adalah salah satu persyaratan untuk kelengkapan dokumen saat berkendaraan adalah SIM.
Karena bila dokumen sudah lengkap lengkap tidak akan terganggu perjalanan.
Sebab aktivitas patroli atau razia dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Agara terus dilakukan.
Kasat Lantas Polres Agara, AKP Usman SH, mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus SIM agar aman di perjalanan saat berkendara.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Ini Jadwal SIM Keliling di Bener Meriah
Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu menggunakan helm standar SNI muka dan
belakang saat mengendarai sepeda motor.(*)