SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Ini Jadwal SIM Keliling di Bener Meriah

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Serambinews.com
Petugas siaga di mobil keliling untuk memberikan pelayanan SIM keliling untuk perpanjangan di Jalan Sisingamangaraja Depan Zahwa, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (25/2/2021). 

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah.

SIM keliling juga dibagi kedalam beberapa Lokasi di Bener Meriah.

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.

Baca juga: SIM Keliling Aceh Tenggara, Catat Ini Jadwal Layanan dan Syaratnya

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Senin (15/8/2022).

Setiap Senin, lokasi titik lokasi SIM Keliling berada di Pondok Baru dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan

Yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Ini Jadwal dan Lokasinya

Fotocopy SIM lama 1 lembar

Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar

SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga

Menyertakan surat sehat dari dokter.

Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling

Datang lebih awal.

Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.

Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.

Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.

Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM keliling.

Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.

Biaya Perpanjangan SIM

Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar RP 80.000.

Untuk biaya perpanjangan SIM c sebesar RP 75.000. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved