Berita Aceh Tenggara

Dapat Remisi, Dua Napi di Lapas Kelas IIB Kutacane Bebas pada HUT RI ke-77

Pengurangan masa hukuman itu diberikan Kemenkumham RI kepada 253 napi di Kutacane itu, dalam rangka memperingati HUT RI ke-77.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Rasumen SH.  

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

 

TRIBUNGAYO.COM,KUTACANE – Dua dari 253 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane,

Aceh Tenggara yang mendapat remisi (pengurangan masa hukuman), bebas pada HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Pengurangan masa hukuman itu diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kepada 253 napi,  

di Kutacane itu, dalam rangka memperingati HUT RI ke-77.

Baca juga: 285 Napi Lapas Kutacane Diusul Remisi HUT Ke-77 Kemerdekaan RI

“Ada dua napi yang terlibat kasus pidana umum bebas pada 17 Agustus 2022,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Kutacane,

Rivan Azwandi SH MH didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakat (Bimkemas), Rasumen SH,

kepada TribunGayo.Com, Selasa (16/8/2022).

Keduanya adalah Amri Hamzah dan Risky Hernandi, yang terlibat kasus pencurian.

Hamzah divonis 30 bulan penjara dalam kasus tersebut dan Risky Hernandi divonis 22 bulan penjara.

Baca juga: Kapolres Ajak Keuchik di Aceh Tenggara Bantu Berantas Narkoba, Sebut Lapas Dipenuhi Tahanan Narkoba

Sebagian besar hukuman tersebut sudah mereka jalani sebelumnya.

“Keduanya mendapat remisi masing-masing tiga bulan, sehingga mulai besok sudah dapat menghirup udara bebas atau bebas,” kata Rasumen.  

Disebutkan Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, jumlah napi yang diusulkan remisi mencapai 283 orang.

Dari jumlah itu, yang mendapatkan remisi 253 orang, minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan.

Baca juga: Rutan Kelas IIB Takengon Usul 216 Narapidana Dapat Remisi HUT RI

Menurut Rasumen, jumlah napi dan tahanan saat ini di Lapas Kelas IIB Kutacane mencapai 415 orang.

Jumlah napi yang terlibat kasus narkoba mencapai 269 orang.

Sedangkan sisanya 146 orang, terlibat kasus kriminal seperti pencurian, perkelahian dan kasus lainnya serta kasus korupsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved