SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Ini Jadwal Lokasi dan Jam Layanannya pada Hari Selasa

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Serambinews.com
Petugas siaga di mobil keliling untuk memberikan pelayanan SIM keliling untuk perpanjangan di Jalan Sisingamangaraja Depan Zahwa, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (25/2/2021). 

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah.

SIM keliling juga dibagi kedalam beberapa Lokasi di Bener Meriah.

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca juga: Cuaca Bener Meriah Diprakirakan Hujan Ringan pada Siang Hari

Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Selasa (16/8/2022).

Setiap Selasa, merupakan jadwal kunjungan ke desa, namun jika tidak ada desa yang hendak dituju, maka lokasi SIM keliling akan stay di Pante Raya.

Baca juga: Puluhan Ribu Pelajar Semarakkan Karnaval HUT RI ke 77 di Bener Meriah

Dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Sebagai Informasi jadwal kunjungan mobil SIM keliling setiap hari Selasa dan Sabtu.

Jika Anda mau mobil SIM mengunjungi desa, maka Anda dapat menghubungi ke 0821-6666-7887.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan

Yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.

Baca juga: Kepala Dinas Pariwisata Bener Meriah Berdiplomasi, Serahkan Kopi Gayo kepada Tokoh Aceh Abdul Latief

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Fotocopy SIM lama 1 lembar.

Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.

SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.

Menyertakan surat sehat dari dokter.

Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling.

Baca juga: Nasir Djamil Usul Peringatan Hari Radio Nasional di Monumen Radio Rimba Raya Bener Meriah

Datang lebih awal.

Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.

Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.

Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.

Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM keliling.

Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.

Biaya Perpanjangan SIM

Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.

Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved