Berita Aceh

Polda Aceh Usut Dua Kasus Video Pembakaran Merah Putih Beredar di Medsos

Dua video tersebut disebarkan ke media sosial pada HUT Ke 77 Kemerdekaan RI yang keduanya disebutkan terjadi di Banda Aceh dan Pidie

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy -- Polda Aceh usut dua kasus video pembakaran bendera disebar di media sosial 

Atas kasus tersebut, Polda Aceh akan membuat laporan polisi model A untuk memeriksa TD dan pihak Polda Aceh juga sudah melakukan  koordinasi dengan saksi ahli.

"Kita sudah koordinasi dengan saksi ahli bahasa, ahli UU ITE, maka kita akan lakukan penyelidikan dan kita akan gelar perkara apakah perkara ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi, lanjutnya, bahwa perkara itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang intinya kata Winardy, memancing permusuhan antar golongan masyarakat.

"Kita juga sedang mendalami lokasi pembakaran bendera tersebut. Kepada TD kita ingin mendalami dari mana dia dapat video sehingga dia mengunggah kemabli.

Apakah video dibuat di Aceh atau bukan," demikian Winardy.

Baca juga: Forkopimda Aceh Tengah Bagi Sang Merah Putih, Warga: Bendera di Rumah Agak Kusam dan Pudar Warnanya

Serambinews.com juga menanyakan dari mana TD memperoleh HP untuk menggunggah video itu ke medsos dari dalam penjara. Winardy mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu. 

Kasus Kedua

Dikutip TribunGayo dari Serambines.com menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki asal usul, termasuk pelaku dan lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial (medsos).

"Kita masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut.

Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Minggu (21/8/2022).

Winardy menceritakan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark.

Baca juga: VIDEO Isak Tangin Rinda Febriola Usai Laksanakan Tugas Negara

Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB.

TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved