Berita Aceh
Polda Aceh Usut Dua Kasus Video Pembakaran Merah Putih Beredar di Medsos
Dua video tersebut disebarkan ke media sosial pada HUT Ke 77 Kemerdekaan RI yang keduanya disebutkan terjadi di Banda Aceh dan Pidie
"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.
Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," sebut Winardy.
Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar.
Baca juga: Peringatan HUT RI di Aceh Tengah Khidmat, Zakia Vintara Pembawa Baki Bendera Merah Putih
Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.
"Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan.
Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak!" imbau Winardy.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Share Video Pembakaran Bendera Merah Putih ke Medsos, Satu Napi Lapas Banda Aceh akan Diperiksa