Berita Aceh

Polda Aceh Usut Dua Kasus Video Pembakaran Merah Putih Beredar di Medsos

Dua video tersebut disebarkan ke media sosial pada HUT Ke 77 Kemerdekaan RI yang keduanya disebutkan terjadi di Banda Aceh dan Pidie

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy -- Polda Aceh usut dua kasus video pembakaran bendera disebar di media sosial 

"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," sebut Winardy.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar.

Baca juga: Peringatan HUT RI di Aceh Tengah Khidmat, Zakia Vintara Pembawa Baki Bendera Merah Putih 

Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

"Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan.

Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak!" imbau Winardy.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Share Video Pembakaran Bendera Merah Putih ke Medsos, Satu Napi Lapas Banda Aceh akan Diperiksa

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved