Berita Aceh

Polda Aceh Usut Dua Kasus Video Pembakaran Merah Putih Beredar di Medsos

Dua video tersebut disebarkan ke media sosial pada HUT Ke 77 Kemerdekaan RI yang keduanya disebutkan terjadi di Banda Aceh dan Pidie

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy -- Polda Aceh usut dua kasus video pembakaran bendera disebar di media sosial 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh mulai memeriksa dua kasus bendara merah putih yang beredar di media sosial (medsos).

Dua video tersebut disebarkan ke media sosial pada HUT Ke 77 Kemerdekaan RI yang keduanya disebutkan terjadi di Banda Aceh dan Pidie. 

Dikutip TribunGayo.com dari Serambinews,com, menjelaskan, untuk kasus yang di Banda Aceh adalah Polda Aceh  akan memeriksa pria berinisial TD.

TD adalah narapidana atau warga binaan yang kini mendekam dalam penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Pasalnya, TD baru-baru ini didapati oleh tim Cyber Polda Aceh membagikan (share) atau merepost sebuah video yang memperlihatkan aksi pembakaran Bendera Merah Putih di satu lokasi dengan latar belakang hutan.

Dalam video yang dilihat Serambinews.com, Sabtu (20/8/2022) pagi, video tersebut diawali dengan memperlihatkan sebuah poster berisi kalimat tentang penolakan HUT ke-77 Republik Indonesia.

"Kami selaku bangsa Aceh menolak hari ulang tahun RI ke-77 di Aceh. 17.8.2022. TTD AM," demikian isi penggalan tulisan dalam poster itu.

Baca juga: Bendera Raksasa di Bur Telege, Bupati Shabela Bangga pada Generasi Muda Tanoh Gayo

Setelah Bendera Merah Putih dibakar, kemudian tersisa bendera di belakangnya yakni bendera bintang bulan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (21/8/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli cyber menyelidiki video itu.

"Kita sudah melakukan patroli cyber dan penyelidikan dan pendalaman bahwa video pertama diunggah oleh NU, warga Aceh yang tinggal di luar negeri. 

Kemudian data tersebut sudah kita kantongi dan kita proses penyelidikan yang nanti akan kita koordinasi ke pihak-pihak terkait," katanya.

Selanjutnya, pihak Polda Aceh mendapatkan satu akun Facebook bernama Virgous yang merepost dan membagikan video tersebut dengan menambahkan kata-kata "Aceh Sampoe Mate".

Setelah dilacak, akun tersebut ternyata dipakai oleh TD yang kini mendekam di Lapas Klas II A Banda Aceh.

Baca juga: Yulina, Perempuan Gayo Pertama Pembawa Baki Bendera Sang Saka Merah Putih di Istana Negara 1977

"Video kedua diunggah oleh berinisial TD dengan menggunakan akun FB Virgous Dua, yang bersangkutan menggunggah kembali dengan menambahkan kata-kata Aceh sampoe mate dan itu kita sudah lakukan penyelidikan.

Kita proviling kita dapatkan bahwa TD ini warga binaan di Lapas Klas II Banda Aceh kasus narkoba," katanya.

Atas kasus tersebut, Polda Aceh akan membuat laporan polisi model A untuk memeriksa TD dan pihak Polda Aceh juga sudah melakukan  koordinasi dengan saksi ahli.

"Kita sudah koordinasi dengan saksi ahli bahasa, ahli UU ITE, maka kita akan lakukan penyelidikan dan kita akan gelar perkara apakah perkara ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi, lanjutnya, bahwa perkara itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang intinya kata Winardy, memancing permusuhan antar golongan masyarakat.

"Kita juga sedang mendalami lokasi pembakaran bendera tersebut. Kepada TD kita ingin mendalami dari mana dia dapat video sehingga dia mengunggah kemabli.

Apakah video dibuat di Aceh atau bukan," demikian Winardy.

Baca juga: Forkopimda Aceh Tengah Bagi Sang Merah Putih, Warga: Bendera di Rumah Agak Kusam dan Pudar Warnanya

Serambinews.com juga menanyakan dari mana TD memperoleh HP untuk menggunggah video itu ke medsos dari dalam penjara. Winardy mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu. 

Kasus Kedua

Dikutip TribunGayo dari Serambines.com menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki asal usul, termasuk pelaku dan lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial (medsos).

"Kita masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut.

Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Minggu (21/8/2022).

Winardy menceritakan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark.

Baca juga: VIDEO Isak Tangin Rinda Febriola Usai Laksanakan Tugas Negara

Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB.

TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," sebut Winardy.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar.

Baca juga: Peringatan HUT RI di Aceh Tengah Khidmat, Zakia Vintara Pembawa Baki Bendera Merah Putih 

Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

"Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan.

Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak!" imbau Winardy.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Share Video Pembakaran Bendera Merah Putih ke Medsos, Satu Napi Lapas Banda Aceh akan Diperiksa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved