Berita Aceh Tengah
Jaksa Geledah Disdikbud Aceh Tengah, Ini Dokumen Disita, Potensi Kerugian Rp 700 Juta
Kedepannya, pabila diperlukan untuk penyidikan, pihaknya akan meminta keterangan kembali dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat bermain yang diperuntukkan di sejumlah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terus didalami pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Sejumlah dokumen telah disita guna proses penyelidikan serta kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 700 juta.
Sedangkan kontrak pengadaan dengan total anggara senilai Rp 5 miliar anggaran dana tahun 2019 silam.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin kepada Tribungayo.com, Kamis (24/8/2022).
Zainul Arifin mengatakan pihaknya dari penggeledahan Rabu (24/8/2022) pihaknya membawa tiga dokumen yakni struktur organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SK pegawai dan DIPA.
"Tiga yang kita bawa kemarin, sebelumnya kita juga sudah membawa sejumlah dokumen," terangnya.

Baca juga: Kejari Gayo Lues Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Dana Desa
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Pj Keuchik Terutung Kute di Aceh Tenggara
Kedepannya, kata Zainul, apabila diperlukan untuk penyidikan, pihaknya akan meminta keterangan kembali dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah.
"Kalau memang diperlukan kita akan panggil Kepala Dinas," katanya.
Tim penyidik Kejari Aceh Tengah memperkirakan dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 700 juta.
"Bisa saja bertambah saat penyelidikan lebih lanjut," terang kasi Pidsus Zainul Arifin.
Pernah dimintai keterangan
Informasi diperoleh TribunGayo menjelaskan, dalam mengusut kasus ini, pihak kejaksaan sebelumnya juga telah memintai keterangan sejumlah kalangan.
Pejabat yang pernah diperiksa seperti PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Penguasa Anggara (PA), rekanan, serta sejumlah kepala sekolah sebagai penerima alat bermain tersebut.
Baca juga: Adik Ipar Bersedia Damai, Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Penganiayaan Gegara Bebek Masuk ke Sawah
Baca juga: Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Tersangka Aniaya Pacarnya, Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kajari melalui Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah mengakui bahwa sejumlah orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.