Berita Bener Meriah

Polisi di Bener Meriah Tangkap 3 Warga, Satu Truk Kayu Ilegal Diamankan

Tiga warga tersebut adalah S (32), P (22) dan M (18) yang ketiganya merupakan warga Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen

Penulis: Budi Fatria | Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Tiga warga Bireuen, diamankan polisi bersama satu truk kayu ilegal di Mapolres Bener Meriah, Kamis (25/8/2022) 

Laporan Budi Fatria I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, RENDELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah beserta Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo menangkap tiga warga di kabupaten itu, Kamis (25/8/2022) dini hari.

Mereka ditangkap terkait kayu yang mereka bawa dalam satu truk tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.

Tiga warga tersebut adalah S (32), P (22) dan M (18) yang ketiganya merupakan warga Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

Ketiganya diduga sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasni STP mengatakan, S (32), P (22) dan M (18) di tangkap pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 04:30 WIB.

Mereka diamankan di jalan Bireuen-Takengon Km 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, lantaran mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Berikut Jadwal, Biaya Perpanjangan SIM dan Lokasi pada Hari Kamis

Baca juga: Polisi Amankan BB Chip Higgs Domino 30B, Pelaku di Bener Meriah Ini Terancam Hukuman Cambuk  

Diduga kayu tersebut akan di bawa dari Kabupaten Bener Meriah menuju Kabupaten Bireuen.

"Bersama pelaku kita juga mengamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan 1 ( satu ) Unit Mobil Truck Colt Diesel dengan nomor Polisi BL 8652 ZY," Kata Erjan

AKP Erjan Dasni menjelaskan, jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.

Dikatakan, ketiga orang dan BB sudah diamankan ke Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.

"Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang dan mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang" ujar AKP Erjan Dasni.(*)

Baca juga: Harga Kopi Gayo di Bener Meriah Masih Stabil

Baca juga: 4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa, Ini Kasus Menjerat Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved