Berita Nasional
Pria Muda Suruh Berbuat Ini ke Seorang Janda, Kini Mendekam di Sel Polisi, Awal Kenal di Facebook
Modus pelaku adalah mengaku sebagai guru spiritual yang bisa membersihkan aura negatif
TRIBUNGAYO.COM - Seorang pemuda asal Riau kini harus mendekam di sel polisi.
Pria yang masih muda diketahui bernama Afrizal (19), tega memperdayai seorang janda berinisial IM (38).
Korban IM merupakan warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Hingga kini kasus tersebut masih terus didalami Polres Pekalongan guna memastikan apakah ada korban lain atau tidak.
Dalam aksinya pelaku memeras dan menyuruh korban melakukan hubungan intim dengan anak kandung.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban untuk memotong bagian sensitif.
Baca juga: Terima Penghargaan dari Masyarakat Aceh, Ini Peran Gubernur Anies Baswedan untuk Aceh di Jakarta
Baca juga: Jalan Pajak Pagi Mbang Lade di Aceh Tenggara Rusak Parah dan Terendam
Modus pelaku adalah mengaku sebagai guru spiritual yang bisa membersihkan aura negatif.
Mengutip Tribun Jateng, perkenalan korban dan pelaku bermula di bulan Februari 2022.
Saat itu, korban bergabung ke grup Facebook 'Terawang dan Arti Mimpi'.
Dari grup tersebut, korban mendapat pesan dari sebuah akun yang mengatakan korban beraura gelap.
Akun tersebut menyarankan korban untuk berkonsultasi dengan guru spiritual bernama Ibu Sri.
Ibu Sri ini ternyata adalah Afrizal.
"Dengan akun palsu kepada korbannya IM, tersangka mengaku dapat membersihkan aura negatif," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: 5 Hal Ini Perlu Anda Ketahui Soal Pacuan Kuda di Tanah Gayo, Jadwal hingga Makna Lengkap
Baca juga: Ada Luka Tembak di Kepala, Kasus Kematian Polisi di Aceh Timur, Polda Amankan Bukti Ini
Setelah melakukan komunikasi, pelaku menyarankan korban untuk melakukan ritual pembersihan.
Ritual yang diminta pelaku adalah menyuruh korban berhubungan badan dengan anak kandungnya.
Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memotong bagian sensitif.
Pelaku meminta semua proses ritual tersebut direkam.
Setelah membuat video itu, korban mengirimkan kepada pelaku.
Video itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta karena takut videonya tersebar," ujar Arief.
Baca juga: Wisata Aceh Tenggara, Yuk Nikmati Keindahan TNGL Dijuluki Paru-paru Dunia
Baca juga: Rekontruksi Kasus Kematian Brigadir J Digelar 30 Agustus, Hadirkan Ferdy Sambo, Begini Kata Kapolri
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.
Petugas bergerak hingga akhirnya menangkap pelaku yang akan melarikan diri di Terminal Pekalongan.
Di hadapan polisi, Afrizal mengaku tega memperdayai korban karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh."
"Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal pencabulan terhadap pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo, Kompas.com/Ari Himawan Sarono)
Baca juga: Rangking Sekolah di Aceh Turun Jadi 157 Nasional, Mantan Rektor USK Sebut Ini
Baca juga: Usul ke Presiden Gayo Alas Jadi Kawasan Pariwisata Nasional, Haili Yoga:Terima Kasih Pak Pj Gubernur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Pria Perdayai Janda di Pekalongan, Suruh Korbannya Berhubungan Intim dengan Anak Kandung

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pekalongan.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/HARGA-EMAS-ANTAMMM.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Sastrawan-dan-kritikus-sastra-Maman-S-Mahayana.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Instagram-shellasaukia-pada.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/EMAS-ANTAMMM.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PENYERAHAN-SK-KE-PPPK-DI-PEMERINTAH-ACEH.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/HARGA-EMAS-DI-ACEH-TENGGARA-2509-1.jpg)