SIM Keliling

SIM Keliling, Pembuatan SIM di Gayo Lues Berlokasi di Kantor Satpas, Berikut Rincian Biayanya 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelayanan  untuk pembuatan SIM di Gayo Lues, berlangsung di Kantor Satpas Polres Gayo Lues.

Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
Pelayanan untuk pembuatan SIM di Gayo Lues, berlangsung di Kantor Satpas Polres Gayo Lues. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, Senin  (29/8/2022), pelayanan  untuk pembuatan SIM di kabupaten Gayo Lues, berlangsung di Kantor Satpas Polres Gayo Lues.

Laporan Rasidan | Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - SIM keliling----Biaya untuk  pembuatan SIM di Polres Gayo Lues (Galus) yang berada di kantor Satpas  Satlantas terdiri atas tiga kategori atau tipe.

SIM keliling----Sehingga biaya yang harus keluarkan pun bagi pemohon yang akan membuat SIM bervariasi.

SIM keliling----Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, Senin  (29/8/2022), pelayanan  untuk pembuatan SIM di kabupaten Gayo Lues, berlangsung di Kantor Satpas Polres Gayo Lues.

Yaitu setiap Senin hingga Sabtu dengan jadwal yang telah ditentukan mulai pukul 08.00 WIB- 14.00 WIB.

Baca juga: Cuaca Gayo Lues, Rata-rata Berawan Hingga Hujan Disertai Petir Pada 29-30 Agustus 2022

Para pemohon yang akan membuat SIM tersebut, harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan.

Selain itu juga ada beberapa  prosedur yang harus dilakukan dan diikuti langsung di Kantor Satpas tersebut, karena di kabupaten Gayo Lues sejauh ini belum ada pelayanan untuk pembuatan SIM keliling.

Kasat Lantas Polres Gayo Lues, AKP Triandi Dharma didampingi petugas Baur SIM, Bripka Sukri Hasbullah, kepada TribunGayo.com, mengatakan, biaya untuk pembuatan SIM tergantung dengan tipe SIM yang akan dibuat oleh masyarakat.

Bahkan, biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang harus disetor ke Bank juga bervariasi.

Baca juga: Stok Terbatas, Harga Cabai Merah di Gayo Lues Merosot  

Dikatakan, biaya untuk pembuatan SIM yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yakni untuk pembuatan SIM A dan SIM A Umum.

Kemudian SIM B1 dan B Umum, lalu SIM B2 dan B2 Umum, masing-masing biayanya senilai Rp 120.000. 

Lanjutnya, selain itu ada tambahan biaya Rp 50.000 yakni biaya untuk Surat Keterangn Uji Kompetensi Pengemudi (SKUKP) dan biaya tersebut khusus untuk pemegang SIM tersebut.

Sementara  untuk biaya pembuatan SIM C yakni CI dan C II hanya Rp 100.000. 

Baca juga: Harga Serai Rendah di Gayo Lues, Sejumlah Petani Ini Beralih Jadi Penderes Getah Pinus

"Semua biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM oleh masyarakat tersebut disetor atau dibayar melalui rekening  Bank.

Sehingga tidak ada lagi istilah  yang namanya calo, bahkan harus dilakukan oleh masyarakat (pemohon) pembuatan SIM secara langsung,"sebutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved