SIM Keliling
SIM Keliling, Pembuatan SIM di Gayo Lues Berlokasi di Kantor Satpas, Berikut Rincian Biayanya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelayanan untuk pembuatan SIM di Gayo Lues, berlangsung di Kantor Satpas Polres Gayo Lues.
Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, Senin (29/8/2022), pelayanan untuk pembuatan SIM di kabupaten Gayo Lues, berlangsung di Kantor Satpas Polres Gayo Lues.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - SIM keliling----Biaya untuk pembuatan SIM di Polres Gayo Lues (Galus) yang berada di kantor Satpas Satlantas terdiri atas tiga kategori atau tipe.
SIM keliling----Sehingga biaya yang harus keluarkan pun bagi pemohon yang akan membuat SIM bervariasi.
SIM keliling----Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, Senin (29/8/2022), pelayanan untuk pembuatan SIM di kabupaten Gayo Lues, berlangsung di Kantor Satpas Polres Gayo Lues.
Yaitu setiap Senin hingga Sabtu dengan jadwal yang telah ditentukan mulai pukul 08.00 WIB- 14.00 WIB.
Baca juga: Cuaca Gayo Lues, Rata-rata Berawan Hingga Hujan Disertai Petir Pada 29-30 Agustus 2022
Para pemohon yang akan membuat SIM tersebut, harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan.
Selain itu juga ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dan diikuti langsung di Kantor Satpas tersebut, karena di kabupaten Gayo Lues sejauh ini belum ada pelayanan untuk pembuatan SIM keliling.
Kasat Lantas Polres Gayo Lues, AKP Triandi Dharma didampingi petugas Baur SIM, Bripka Sukri Hasbullah, kepada TribunGayo.com, mengatakan, biaya untuk pembuatan SIM tergantung dengan tipe SIM yang akan dibuat oleh masyarakat.
Bahkan, biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke Bank juga bervariasi.
Baca juga: Stok Terbatas, Harga Cabai Merah di Gayo Lues Merosot
Dikatakan, biaya untuk pembuatan SIM yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yakni untuk pembuatan SIM A dan SIM A Umum.
Kemudian SIM B1 dan B Umum, lalu SIM B2 dan B2 Umum, masing-masing biayanya senilai Rp 120.000.
Lanjutnya, selain itu ada tambahan biaya Rp 50.000 yakni biaya untuk Surat Keterangn Uji Kompetensi Pengemudi (SKUKP) dan biaya tersebut khusus untuk pemegang SIM tersebut.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C yakni CI dan C II hanya Rp 100.000.
Baca juga: Harga Serai Rendah di Gayo Lues, Sejumlah Petani Ini Beralih Jadi Penderes Getah Pinus
"Semua biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM oleh masyarakat tersebut disetor atau dibayar melalui rekening Bank.
Sehingga tidak ada lagi istilah yang namanya calo, bahkan harus dilakukan oleh masyarakat (pemohon) pembuatan SIM secara langsung,"sebutnya. (*)