Penerbangan

AirAsia Umumkan Syarat Penumpang Rute Domestik dan Internasional, Antaranya Wajib Vaksin Booster

AirAsia mengumumkan sejumlah persyaratan untuk penerbangan rute domestik dan internasional yang mulai berlaku Senin (29/8/2022).

Tribunnews.com
AirAsia umumkan persyaratan penumpang rute domestik dan internasional yang mulai berlaku Senin (29/8/2022). 

AirAsia mengumumkan sejumlah persyaratan untuk penerbangan rute domestik dan internasional yang mulai berlaku Senin (29/8/2022).

TRIBUNGAYO.COM - Bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara menggunakan maskapai penerbangan AirAsia, maka harus mematuhi sejumlah persyaratan yang sudah berlaku mulai Senin (29/8/2022).

Adapun syarat penumpang ini berlaku untuk rute domestik dan internasional.

Dilansir dari laman resmi AirAsia, Selasa (30/8/2022).

Berikut syarat penumpang AirAsia rute domestik dan internasional di antaranya:

Baca juga: Update Jadwal Penerbangan dari Banda Aceh ke Gayo Lues serta Harganya

Syarat Penumpang AirAsia Rute Domestik dan Internasional

Rute Domestik

1. Usia 18 Tahun ke atas

● wajib telah vaksin booster
● bagi WNA dari luar negeri yang melanjutkan perjalanan di dal negeri wajib telah divaksin minimal dosis kedua

2. Usia 6-17 tahun

● wajib telah divaksin minimal dosis kedua
● bagi yang berasal dari pejalan luar negeri dikecualikan dari syarat vaksin

Baca juga: Jadwal Penerbangan dari Bandara SIM ke Bandara Rembele dan Sebaliknya pada Rabu 31 Agustus 2022

3. Usia 6 tahun ke bawah

● harus dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi

4. Bagi yang belum divaksin karena kondisi kesehatan, wajib menunjukan surat dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan

6. PPDN yang telah memenuhi persyaratan di atas tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil tes antigen atau PCR.

Rute Internasional ke Indonesia

Adapun dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:

1. Sertifikat vaksin dosis kedua dan/ atau ketiga yang dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan bagi WNA dan WNI.

Baca juga: Penerbangan Tetap Aman Meski Cuaca Berkabut, Begini Cara Pilot Terbangkan Pesawatnya

2. Unduh aplikasi PeduliLindungi dan lengkapi profil akun bagi WNA dan WNI

3. WNA pemegang paspor negara ASEAN dapat masuk ke Indonesia Bebas Visa

4. WNA turis asing dari 75 negara bisa mendapatkan Visa On Arrival saat tiba di Indonesia

5. Fasilitas Bebas Visa dan VoA hanya tersedia untuk kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS), Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Internasional Juanda (SUB), Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC), Yogyakarta (YIA), Batam (BTH), dan Lombok (LOP).

Baca juga: Wisata Aceh Tenggara Kini Dapat Dijangkau dengan Pesawat Susi Air, Ini Jadwal Penerbangan

6. PeduliLindungi

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA):

● Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

● Efektif 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia hanya perlu mengunduh dan melengkapi data diri (user profile) di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Menghebohkan Dunia Penerbangan, Pesawat Terbang Sangat Rendah Nyaris Menyentuh Permukaan Laut

7. Sertifikat Vaksin

● Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Terkait vaksinasi berlaku ketentuan sebagai berikut:

● Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

● WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di entry point setelah pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

● WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di entry point setelah pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNA berusia 6 - 17 tahun

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

● WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan

● Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Rl, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia

2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

● Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun

● Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Penumpang AirAsia Rute Domestik & Internasional Mulai 29 Agustus 2022

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved