Berita Aceh

Polisi di Aceh Jaya Tangkap 27 Warga Terkait Kasus Judi Chip Higgs Domino

Mereka diamankan di Aceh Jaya pada sejumlah lokasi terpisah yang dilancarkan operasi pemberantasan perjudian selama 13 hari dari 19-31 Agustus 2022

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Kapolres Ace Jaya AKBP Yudi Wiyono didampingi Kasatreskrim Ipda Rahmat menunjukkan barang bukti yang ikut diamankan bersama sejumlah terduga pelaku dalam kasus dugaan praktek judi online di Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (2/9/2022) 

TRIBUNGAYO.COM, CALANG - Polres Aceh Jaya menangkap sebanyak 27 orang warga kabupaten setempat dalam kasus judi online.

Mereka diamankan di Aceh Jaya pada sejumlah lokasi terpisah yang dilancarkan operasi pemberantasan perjudian dari 19-31 Agustus 2022.

Dari 27 orang tersebut, yang ditingkatkan status menjadi tersangka sebanyak 3 orang.

Sedangkan yang lain diberikan pembinaan serta kembali dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing. 

Dilansir dari Serambinews.com, Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmad mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

Tentang andanya aktifitas judi online jenis higgs Domino Island yang sudah sangat meresahkan.

"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 27 orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan yang mencukupi bukti atau unsur tindak pidana maisir sebanyak 3 orang.

Baca juga: Gara-gara Jual Chip Higgs Domino, Tiga Wanita Ini Ditangkap Polisi di Lhokseumawe, Satu di Nagan

Baca juga: Sat Reskrim Polres Bener Meriah Tangkap Satu Orang Agen Chip Higgs Domino

Sedangkan lainnya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak perbuatannya," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Jumat (2/9/2022).

Dari tangan pelaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan chip sebesar Rp 3.321.000, chip Higgs Domino 69 B dan sejumlah handphone.

Ketiga pelaku tersebut berinisial RG (23 tahun), M (24 tahun), dan WW (31 tahun) merupakan warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Jaya

Kapolres menyebutkan, penangkapan para pelaku sendiri dilakukan dalam operasi Satreskrim Polres Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 19 - 31 Agustus 2022.

Di beberapa lokasi dalam wilayah kabupaten setempat.

"Penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Jaya, sampoiniet, Darul Hikmah, Setia Bakti, Krueng Sabee, Panga dan Teunom Serta Pasie Raya," ujar AKBP Yudi Wiyono.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca juga: VIDEO Dipakaikan Upuh Ulen-Ulen, Rinda Febriola Paskibraka Nasional Disambut Meriah

Baca juga: VIDEO Jokowi Resmikan Teknologi 5G Mining Pertama di Asia Tenggara

Dengan ancaman hukuman uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved