Berita Aceh

4 Penimbun BBM Subsidi Ditangkap di Nagan dan Aceh Selatan, Polda Aceh Sudah Ungkap 17 Kasus BBM

Polda Aceh membuktikan, angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi

Editor: Rizwan
For Tribungayo.com/Dok Polisi
Aparat gabungan yang terdiri TNI/POlri di Aceh Tenggara merazia sejumlah Stasiun Pengisin Bahar Bakar Umum (SPBU) baru-baru ini untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM bersubsidi. 

Saat ini kata AKP Machfud, kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi itu serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku tersebut, ujar Kasat Reskrim, akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kasus Aceh Selatan

Sementara itu, dari Aceh Selatan dilaporkan, Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua pria berinisial FD (32) dan DH (25). 

Keduanya kedapatan mengangkut bahan bakar minyak atau BBM subsidi di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pikap di SPBU Tapaktuan.

Baca juga: Antrean Panjang di SPBU Gayo Lues, Masyarakat Tidak Tahu Harga BBM Naik, Ini Pengakuan Petugas SPBU

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.

"Kita menemukan mobil carry pikap di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi," kata Nova Suryandaru di Polres Aceh Selatan, Minggu (4/9/2022).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pikap dan 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Nova Suryandaru. 

Polda ungkap 17 Kasus

Sementara ityu, selama sepuluh hari terkahir, terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan barang bukti BBM subsidi sebanyak 7.182 liter.

Polda Aceh membuktikan, angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi.

Baca juga: BREAKING NEWS, BBM Subsidi Pertalite dan Solar Jadi Naik, Ini Rincian Harganya

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam rilisnya, Jumat, 4 September 2022.

Sony merincikan, pengungkapan tersebut dilakukan di Wilkum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 900 liter, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan BB 425 liter.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved