Berita Nasional

Berikut Daftar Mobil dan Motor yang Boleh atau Tidak Gunakan Pertalite, Anda Termasuk?

MyPertamina hadir dengan bentuk aplikasi yang akan digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Romadani
Antrean panjang pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Lemah, Takengon, Sabtu (23/7/2022). 

MyPertamina hadir dengan bentuk aplikasi yang akan digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi.

TRIBUNGAYO.COM - Dalam mensukseskan program pemerintah mengenai pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tepat.

MyPertamina hadir dengan bentuk aplikasi yang akan digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi.

Dan tidak semua kalangan bisa mendapatkan BBM subsidi, sebab ada kriteria tertentu seperti kapasitas mesin kendaraan.

MyPertamina akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi tersebut.

Baca juga: Harga BBM Naik, Ongkos Bawa Pasir dan Batu Kini Rp 450 Ribu Per Truk di Gayo Lues

Hal ini karena Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengkaji mekanisme pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Pembatasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Apalagi, ditengah kenaikan BBM yang terjadi pada Sabtu (3/9/2022) kemarin, tentu MyPertamina lebih menfokuskan pemberian subsidi ini lebih tepat sasaran.

Dan dapat digunakan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan jenis mesin kendaraan yang digunakan.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Demo di Kantor DPR Aceh, Tolak Kenaikan Harga BBM

Melansir dari Kompas.com, Anggote Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, salah satu kajiannya adalah membatasi jenis kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) mesin.

Untuk kendaraan sepeda motor, Saleh menyebut kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc.

Berikut daftar mobil dan motor yang boleh atau tidak boleh gunakan BBM jenis Pertalite:

Motor di bawah 250 cc

Berikut beberapa motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc dan masih bisa beli Pertalite:

  • Honda PCX 150
  • Honda Beat
  • Honda Vario
  • Honda Scoopy
  • Honda Supra X
  • Honda Revo X
  • Honda Supra Cub
  • Yamaha Mio
  • New Yamaha Fino
  • Yamaha Soul
  • Yamaha Majesty
  • Yamaha NMax

Sedangkan untuk mobil sendiri Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman pada Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Ini Tarif Baru Angkutan Takengon - Banda Aceh Setelah BBM Naik

Ia menuturkan, ada perubahan larangan kendaraan roda empat dari 1.500 cc menjadi 1.400 cc.

Berikut mobil yang tidak dapat menggunakan Pertalite karena memiliki mesin diatas 1.500 cc.

  • Toyota Avanza
  • Toyota Rush
  • Toyota Fortuner
  • Toyota Vios
  • Toyota Kijang Innova
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Mitsubishi Xpander
  • Wuling Confero S
  • Wuling Almaz RS
  • Honda Mobilio
  • Honda HR-V 
  • Nissan Livina
  • Nissan Serena
  • Suzuki Ertiga
  • Suzuki Baleno Hatchback
  • Hyundai Stargazer
  • Mazda CX-5
  • Mazda CX-3

Jadi untuk mobil yang masih menggunakan mesin dibawah 1.400 cc dapat menggunakan pertalite. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved