Berita Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Ringkus 41 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Ganja dan Sabu serta Uang
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus 41 orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus 41 orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebagian besar dari 41 tersangka tersebut, berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK, didampingi Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan saat Konferensi Pers, Kamis (8/9/2022) di Mapolres Aceh Tengah.
"41 tersangka itu dilakukan penangkapan oleh Satuan Narkoba di Bulan Agustus dan awal September 2022," jelas Kapolres Aceh Tengah.
Baca juga: Berantas Kasus Narkoba di Aceh Tenggara, Polisi Tangkap 92 Tersangka
Dari keseluruhan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, 50 kilogram ganja dan 35,65 gram lebih sabu-sabu.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba turut mengamankan uang senilai Rp 300 juta, hasil penjualan dari narkoba jenis sabu-sabu
Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan, SIK menjelaskan, pihaknya fokus untuk memberantas bandar narkoba baik besar atau kecil di Kabupaten Aceh Tengah.
“Ada dua orang perempuan dan ada juga yang berstatus PNS di Satpol PP dan WH Aceh Tengah,” kata Wawan.
Baca juga: Tangani 59 Kasus Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara: Oknum Polisi Terlibat Dapat Dipecat
Dari 41 tersangka yang sudah berhasil diamankan tersebut, ada juga bandar Narkoba yang berasal dari Lhokseumawe.
Pengungkapan itu berasal dari penyelidikan tersangka lainnya.
Bandar Narkoba asal Lhokseumawe itu memasok sabu ke Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Tenggara, dan transaksi keuangannya setelah diselidiki mencapai Rp 700 juta per bulan.
“Kita berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan hasil dari penjualan narkoba, senilai Rp 300 Juta dari seorang bandar asal Lhokseumawe,” katanya.
Kapolres AKBP Nurochman Nulhakim mengajak semua masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba.
Baca juga: BNNK Gayo Lues Latih 20 Pelaku UMKM Jadi Pegiat Anti Narkoba, Ini Penegasan Sekda
“Target kita adalah untuk memutus permintaan dari barang tersebut. Kita berantas dari yang kecil dari akar-akarnya,” jelas Kapolres. (*)