Info Disdukcapil Aceh Tengah
Jalin Kerja Sama dengan Disdukcapil, Semua OPD Aceh Tengah Dapat Akses Data Kependudukan
Data kependudukan dapat diakses disesuaikan dengan kebutuhan berdasar surat permohonan OPD dan klausul disepakati dalam perjanjian kerja sama
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Tengah kini bisa mengakses data kependudukan setelah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Disdukcapil Aceh Tengah.
Data kependudukan yang dapat diakses disesuaikan dengan kebutuhan berdasar surat permohonan OPD dan klausul yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal setelah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data dengan 7 (tujuh) OPD, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan dan BPSDM.
"Seluruh OPD telah kita usulkan permohonan ke Ditjen Dukcapil, namun karena masih berproses, baru 7 OPD yang disetujui untuk PKS," katanya dalam siaran pers Rabu, (14/9/2022).
Mustafa menargetkan hingga akhir tahun mayoritas OPD sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil.
Baca juga: Disdukcapil Aceh Tengah Rekam KTP di SMAN 19 Takengon, Siswa: Senang Miliki KTP Baru
Baca juga: Kementerian PANRB Evaluasi Kinerja Pelayanan Disdukcapil Aceh Tengah
Proses pemanfaatan data dilakukan melalui jaringan Virtual Private Network (VPN) yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Aceh Tengah.
Data yang bisa diakses diantaranya NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan hingga alamat.
Berdasarkan isi perjanjian kerja sama setiap OPD juga punya kewajiban untuk memberi data balikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD.
"Melalui kerjasama pemanfaatan data penduduk diharapkan semakin memudahkan tugas dan fungsi, terutama untuk melakukan verifikasi data penduduk yang berkaitan dengan pelayanan masing-masing OPD," ujar Mustafa.
Kadis Sosial Aceh Tengah, Ishak mengatakan pihaknya sangat berkepentingan dengan kemudahan akses data dari Dukcapil.
Misalnya untuk memverifikasi data penerima bantuan sosial dan lainnya.
"Selama ini kita selalu mengalami kendala terkait validitas data penerima bantuan sosial, dengan kemudahan akses data diharapkan proses verifikasi akan lebih tepat, sehingga pelayanan yang kita berikan akan semakin cepat," ungkap Ishak.
Baca juga: Mahasiswa dari Sejumlah Kampus di Indonesia Magang di Disdukcapil Aceh Tengah
Baca juga: Putri Bupati Shabela Menikah, Disdukcapil Aceh Tengah Serahkan KK dan KTP Baru
Begitu juga halnya dengan Kadis Kesehatan, Yunasri menyebutkan kemudahan akses data kependudukan dapat membantu layanan data pasien di Puskesmas.
Sementara Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jefriddin Siregar mengatakan pihaknya akan memadankan keanggotaan perpustakaan dengan data Dukcapil, bahkan ke depan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan nomor kartu perpustakaan.(*)
Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Loyang Ceruk Mendale Situs Sejarah Purba