Berita Aceh

Pejabat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dhuafa Dicopot, MaTA: Harus Kelima Tersangka

Karena saat ini, dari lima orang yang tersandung kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa atau fakir miskin, baru tiga orang yang dinonaktifkan. 

Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian 

TRIBUNGAYO.COM,ACEH UTARA - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap lima orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Aceh Utara di Baitul Mal setempat.

Langkah tegas tersebut penting dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara, sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi dikendalikan oleh orang-orang bermasalah secara hukum saat ini. 

Karena saat ini, dari lima orang yang tersandung kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa atau fakir miskin, baru tiga orang yang dinonaktifkan. 

“Kami meminta supaya segera dilakukan pemberhentian (kelima tersangka), dari posisi jabatan mereka saat ini,” ujar Alfian. 

Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Empat Pejabat di Aceh Utara Dicopot

Pertimbangannya kata Alfian, Pj Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah ditetapkan tersangka korupsi. 

Langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal, sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum.

Karena saat ini masih terdapat dua orang tersangka yang belum diberhentikan, yaitu YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), non ASN. 

Sedangkan yang sudah dicopot adalah, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MT(49), dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), 

Baca juga: Baitul Mal Gayo Lues Salurkan Zakat dan Infaq  Rp 1,1 Miliar Lebih, Ini Jumlah Penerimanya

Pertimbangan selanjutnya kata Alfian, Pj Bupati harus menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal. 

“Pertimbangan ketiga, kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik,” ungkap Alfian. 

Fakta lapangan lanjut Koordinator MaTA, apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi, sehingga butuh langkah tegas secara administrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TK Rp 5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor Disdikbud Aceh Tengah

“Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan. dimana Pj Bupati hanya menjabat selama satu tahun,” kata Alfian.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved