Pemilu 2024
PA dan PNA Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Lokal Lain Statusnya Masih Ini
KIP Aceh telah merampungkan verifikasi administrasi terhadap partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024
TRIBUNGAYO.COM - Dua partai lokal di Aceh dilaporkan telah lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sedangkan 4 partai lokal (parlok) lain masih belum memenuhi syarat (BMS).
Namun demikian, empat parlok itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Dikutip dari Serambinews,com, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merampungkan verifikasi administrasi terhadap partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024.
Dari enam parlok yang sebelumnya mendaftar ke KIP, hanya dua partai yang sudah lolos sebagai peserta Pemilu yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Itu berarti, sebanyak empat parlok lain dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.
Keempat partai tersebut yaitu Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai SIRA, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat).
Baca juga: KIP Aceh Tengah Tuntaskan Verifikasi Administrasi 11.287 Anggota Partai Politik
"PDA, PAS, Partai SIRA dan Partai Gabthat dari hasil verifikasi administrasi, statusnya masih BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah, Kamis (15/9/2022).
“Tapi keempat parlok itu masih berkesempatan melakukan perbaikan di masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan," terang Munawarsyah.
Empat parlok dimaksud, sambung Munawarsyah, tentunya harus lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Munawarsyah menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai politik nasional (parnas) yang memenuhi ketentuan parlemen treshould yang berhasil lolos pada proses verifikasi administrasi ini secara otomatis ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, bagi parnas non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Demikian halnya untuk parlok di Aceh, sebagaimana ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, PA dan PNA berkewajiban mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 89.
Baca juga: BPBA Gelar Workshop Penguatan Pelaksanaan Fisik Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Dalam kesempatan itu, Munawarsyah menjelaskan bahwa pada Senin 11 September 2022, KIP Aceh telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan parnas tingkat Provinsi Aceh melalui Sipol kepada KPU RI.
Selanjutnya, KPU RI dari hasil rekapitulasi nasional akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada 24 parnas yang sebelumnya dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya oleh KPU.