Berita Aceh Tengah
Satpol PP dan WH Aceh Tengah Tertibkan Pertamini yang Beroperasi Tanpa Izin
Namun dari hasil pantauan di lapangan terlihat belum adanya jaminan bagi konsumen, dan keamanan izin operasional bagi masyarakat sekitar.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah melaksanakan aksi turun ke lapangan guna menertibkan Pertamini yang diduga beroperasi tanpa Izin, Kamis (15/9/2022).
Kali ini, Pol PP dan WH Aceh Tengah mulai menyasar penjual BBM eceran, yang lebih populer dengan istilah Pertamini untuk wilayah sepanjang ruas jalan Comondor Yos Sudarso, Takengon, Aceh Tengah.
Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah mengatakan, keberadaan Pertamini sudah semakin marak belakangan ini.
Namun dari hasil pantauan di lapangan terlihat belum adanya jaminan bagi konsumen, dan keamanan izin operasional bagi masyarakat sekitar.
Baca juga: Ini 8 Tuntutan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRK Aceh Tengah, Termasuk Tertibkan Izin Pertamini
Lebih lanjut disampaikan penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi konsumen.
Apalagi disampaikan pihaknya maupun stakeholder terkait tidak bermaksud ingin mematikan usaha masyarakat yang sudah dijalankan selama ini.
“Saya yakin teman-teman ini hanya tidak tahu aturannya saja seperti apa, sejauh mana legalitas dan perizinannya.
Kita berharap dengan seringnya pelaksanaan operasi penertiban maka masalah-masalah ini semakin dapat kita urai, dan kita dapatkan jalan keluar terbaik untuk semua pihak, baik itu penyedia layanan Pertamini maupun konsumen pengguna BBM bersangkutan," terang Ariansyah.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Bahwa kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir, dan dilarang menyalurkan bahan bakar minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).
Sedangkan berdasarkan surat Kepala BPH migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.
Baca juga: MPU Adakan Rakor Jadikan Aceh Tengah Wisata Syariah, Ini Kata Bupati
Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah juga menanggapi kelangkaan BBM dan Gas Bersubsidi tiga kilogram yang belakangan sulit didapat oleh masyarakat.
Menurutnya, kelangkaan BBM bersubsidi dan Gas Melon tiga kilogram di Aceh Tengah ini dikhawatirkan, karena adanya permainan para spekulan.
Yaitu dengan tindakan yang tak biasa dengan cara mencari keuntungan yang besar dalam perniagaan dan memanfaatkan fluktuasi harga yang terjadi saat ini.