Berita Aceh Tengah
Satpol PP dan WH Aceh Tengah Tertibkan Pertamini yang Beroperasi Tanpa Izin
Namun dari hasil pantauan di lapangan terlihat belum adanya jaminan bagi konsumen, dan keamanan izin operasional bagi masyarakat sekitar.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
FOR TRIBUNGAYO.COM
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah, melaksanakan aksi turun ke lapangan guna menertibkan Pertamini yang diduga beroperasi tanpa Izin, Kamis (15/9/2022).
"Oleh karena itu, penertiban rutin ini akan terus kita laksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
Untuk langkah awal, kita akan memberikan himbauan dan pengawasan. Selanjutnya penertiban dan juga akan dilakukan langkah-langkah persuasif yang lebih serius termasuk memberikan sanksi administrasi.
Bahkan langkah tegas lainnya jika dianggap perlu untuk dilaksanakan," tegas Ariansyah Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah. (*)