Jumat, 10 April 2026

Video

VIDEO Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat Transaksi Judi Online

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih sedang berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut

Editor: Rizwan

TRIBUNGAYO.COM - Hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa adanya dugaan transaksi judi online sebesar Rp155,4 triliun yang mengalir ke sejumlah pihak.

Termasuk, oknum anggota polisi.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih sedang berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut.

Dedi menuturkan bahwa aliran dana judi online itu tidak hanya mengalir ke oknum anggota polisi saja.

Akan tetapi, PPATK menyatakan aliran dana itu mengalir ke sejumlah pihak yang kini masih diusut penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan komitmen terus memantau aliran dana judi online di Indonesia.

Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 8.693 file nasabah perbankan terindikasi judi daring, di mana totalnya mencapai Rp 608,87 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dari pihak bank.

Kata Dian saat ini dunia perbankan sudah menerapkan sistem antipencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan.

Sehingga lanjut dia apabila ada transaksi seperti judi daring akan teridentifikasi OJK dan PPATK.

Narator : Kiki Adelia

Editor : Fachri Zikrillah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved