Berita Aceh

Zaini Adik Irwandi Yusuf Ditahan Jaksa, Ini Dua Panitia Lain Tsunami Cup Sudah Divonis Penjara

Dua terdakwa ini masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh

Editor: Rizwan
Youtube Tribun Gayo
Zaini Adik Irwandi Yusuf Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tsunami Cup 2017 

Terhadap putusan itu, baik jaksa penuntut maupun penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.

Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh. 

Zaini ditahan jaksa

Dikutip di Serambinews.com, Senin (19/9/2022), Muhammad Zaini adik dari mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf kini ditahan Jaksa.

Baca juga: BERITA POPULER- BMA Buka Pendaftaran, Lowongan ASN 2022, Perampok Uang Dayah MUDI Ditangkap

Diketahui Muhammad Zaini ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Muhammad Zaini ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya ditahan atas dugaan terlibat korupsi dalam pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

"Muhammad Zaini di tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar," ujar Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2022).

Disebutkan, tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf selaku Panitia AWSC Tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sebelumnya, pada 7 September 2022, Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

Ia diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan. 

Baca juga: Gempa 4,5 SR Guncang Aceh Tengah Hari Ini, Ini Gempa Terkuat yang Pernah Guncang Aceh Tengah

Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Selain itu terdapat penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000,00.

"Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," sebut Muharizal.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved