Berita Aceh
Zaini Adik Irwandi Yusuf Ditahan Jaksa, Ini Dua Panitia Lain Tsunami Cup Sudah Divonis Penjara
Dua terdakwa ini masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Fakta-fakta Tsunami Cup
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Aceh World Solidarity Cup atau Tsunami Cup 2017 mencuat lagi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Persitas Takengon Terancam tidak Bisa Ikut Liga 3, Ini Penyebabnya
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Kejari Banda Aceh sejak tahun 2018 silam.
Bahkan penyidik sudah memeriksa panitia penyelenggara turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut. Namun setelah itu tak ada kabar lagi.
Terbaru, Kepala Kejari Banda Aceh, Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intel, Mukhsin SH yang dihubungi Serambinews.com, Senin (25/1/2021) mengatakan pemeriksaan sudah berjalan selama dua minggu.
"Iya benar ada pemeriksaan saksi. Ada sejumlah saksi yang diperiksa. Pemeriksaan sudah berjalan dalam dua minggu ini," katanya singkat.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Tsunami Cup Divonis 2 Tahun Penjara, Harta Mohammad Sa'dan Terancam Disita
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Kejari Banda Aceh Tahan M Zaini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Zaini-Adik-Irwandi-Yusuf-Ditahan-Jaksa-Diduga-Terlibat-Kasus-Korupsi-Tsunami-Cup-2017.jpg)