Berita Aceh
Zaini Adik Irwandi Yusuf Ditahan Jaksa, Ini Dua Panitia Lain Tsunami Cup Sudah Divonis Penjara
Dua terdakwa ini masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh
TRIBUNGAYO.COM - Muhammad Zaini adik dari mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf kini ditahan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Zaini ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Namun, sebelum menjerat adik Irwandi tersebut ditetapkan tersangka, dua pelaku lain yang sebelumnya juga diproses telah divonis penjara oleh hakim PN Tipikor Banda Aceh.
Dikutip dari Serambinews.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Kedua terdakwa, yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultas Profesional AWSC, Mohammad Sa'dan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahan.
Mereka masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Jaksa Tahan Zaini Adik Irwandi Yusuf, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Putusan itu dibacakan secara terpisah (dua berkas) dalam sidang pamungkas oleh Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH MH dibantu dua hakim anggota, Faisal Mahdi SH MH dan Elfama Zein SH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/5/2022).
Sidang yang berlangsung secara tatap muka itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang terdiri atas Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Asmadi Syam SH MH, dan Yuni Rahayu SH, serta penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang sebelumnya menuntut terdakwa Mohammad Sa'dan selama 6,6 tahun dan Simon Batara Siahaan selama 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 3 (subsider) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih dari total anggaran Rp 5,4 miliar dari APBA tahun 2017.
Dalam amar putusan, terdakwa Mohammad Sa'dan juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar.
Jika dalam satu bulan UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dirampas oleh jaksa untuk negara.
"Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," bunyi amar putusan.
Baca juga: Masyarakat Aceh Miliki Kebiasaan Minum Kopi, Kenali Efek Samping dari Minum Kopi
Sedangkan terhadap Simon Batara Siahaan, juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp 693 juta dan menetapkan uang sebesar Rp 867 juta yang dititipkan kepada jaksa untuk diperhitungkan sebagai pembayaran UP.
Sedangkan lebihnya Rp 173 juta dikembalikan kepada terdakwa.
Terhadap putusan itu, baik jaksa penuntut maupun penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.
Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.
Zaini ditahan jaksa
Dikutip di Serambinews.com, Senin (19/9/2022), Muhammad Zaini adik dari mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf kini ditahan Jaksa.
Baca juga: BERITA POPULER- BMA Buka Pendaftaran, Lowongan ASN 2022, Perampok Uang Dayah MUDI Ditangkap
Diketahui Muhammad Zaini ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Muhammad Zaini ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditahan atas dugaan terlibat korupsi dalam pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
"Muhammad Zaini di tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar," ujar Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2022).
Disebutkan, tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf selaku Panitia AWSC Tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Sebelumnya, pada 7 September 2022, Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.
Ia diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.
Baca juga: Gempa 4,5 SR Guncang Aceh Tengah Hari Ini, Ini Gempa Terkuat yang Pernah Guncang Aceh Tengah
Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.
Selain itu terdapat penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000,00.
"Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," sebut Muharizal.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Fakta-fakta Tsunami Cup
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Aceh World Solidarity Cup atau Tsunami Cup 2017 mencuat lagi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Persitas Takengon Terancam tidak Bisa Ikut Liga 3, Ini Penyebabnya
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Kejari Banda Aceh sejak tahun 2018 silam.
Bahkan penyidik sudah memeriksa panitia penyelenggara turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut. Namun setelah itu tak ada kabar lagi.
Terbaru, Kepala Kejari Banda Aceh, Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intel, Mukhsin SH yang dihubungi Serambinews.com, Senin (25/1/2021) mengatakan pemeriksaan sudah berjalan selama dua minggu.
"Iya benar ada pemeriksaan saksi. Ada sejumlah saksi yang diperiksa. Pemeriksaan sudah berjalan dalam dua minggu ini," katanya singkat.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Tsunami Cup Divonis 2 Tahun Penjara, Harta Mohammad Sa'dan Terancam Disita
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Kejari Banda Aceh Tahan M Zaini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Zaini-Adik-Irwandi-Yusuf-Ditahan-Jaksa-Diduga-Terlibat-Kasus-Korupsi-Tsunami-Cup-2017.jpg)