Berita Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Papua Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi, Berikut Profil Lukas Enembe

Penetapan tersangka Lukas Enembe dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi.

TRIBUNNEWS.COM
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. 

Ia lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara.

Saat ini, Lukas berusia 55 tahun.

Lukas merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.

Polisi Amankan 14 Orang Saat Unjuk Rasa Bela Gubernur Papua Lukas Enembe

Saat itu, ia menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.

Lukas Enembe menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.

Satu tahun menjadi PNS, Lukas melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998 sampai 2001.

Dikutip dari lukasenembe.com, ia menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) dari 2001-2005.

Lukas juga pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya sejak 2007 hingga 2012.

Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Punya Harta Rp33 M, Dari PNS Banting Setir Jadi Politisi

Setelah itu, Lukas terpilih sebagai Gubernur Papua dua kali.

Yang pertama, terpilih menjadi Gubernur Papua tahun 2013-2018.

Kemudian kembali terpilih memimpin Papua dari 2018 hingga 2023.

Data Pribadi

Nama: Lukas Enembe

Tempat/Tanggal Lahir: Mimit, 27 Juli 1967

Agama: Kristen Protestan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved