Berita Nasional

PPATK Sudah 12 Kali Sampaikan ke KPK Terkait Keuangan Gubernur Papua, Ini Kasus yang Menjeratnya

Setoran tunai tersebut, di antaranya, digunakan untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dollar Singapura.

TRIBUNNEWS.COM
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Mengenal Dana Otsus Papua

Otonomi Khusus Papua sudah berjalan lebih dari 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.

Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu.

Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.

Baca juga: Pengalihan Subsidi BBM untuk BLT Rp 150 Ribu/Bulan, Presiden Jokowi Salurkan Perdana di Papua

Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.

Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta.

Dalam nota keuangan beserta APBN disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.

Pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp 4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun.

Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9 triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat.

Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Punya Harta Rp33 M, Dari PNS Banting Setir Jadi Politisi

Selain dana otsus, dana tambahan infrastruktur juga diberikan. Bagi Papua, pemberian dana otonomi khusus sebesar itu jelas berkontribusi signifikan bagi penerimaan daerah.

Mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Papua dan Papua Barat masih sangat rendah, sehingga keuangannya sangat bergantung pada pemerintah pusat.

Sebagai contoh saja, besaran total anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Papua 2019 yang sebesar Rp 13,9 triliun, 93 persen didukung pendapatan daerah yang diperoleh dari dana otonomi khusus.

Dukungan dana otonomi khusus sejatinya ditujukan bagi pembiayaan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua yang Libatkan Enam Prajurit TNI

Pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved