SIM Keliling

Yuk Membuat SIM, Catat Ini Jadwalnya di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara

Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Personil Satlantas Polres Aceh Tenggara sedang memproses pembuatan SIM C kepada masyarakat, di Kantor Satlantas, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.

Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara berlokasi di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sementara pada Jumat (23/9/2022) terdapat 17 orang yang buat SIM.

Masing-masing untuk SIM A sebanyak 6 orang dan SIM C sebanyak 11 orang.

Baca juga: Proyek Saluran Selesai Dibangun dan Air Masih Tergenang di Pajak Pagi Lawe Rutung Aceh Tenggara

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH, kepada TribunGayo.com, Jumat (23/9/2022) mengatakan,

jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.

Menurutnya, untuk membuat SIM pemohon harus membawa persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan. (*)

Baca juga: Pemohon SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Terus Bertambah

Baca juga: PUPR Aceh Tenggara Perbaiki Oprit Jembatan Mamas yang Amblas

Baca juga: VIDEO DPD IPK Aceh Tenggara dan 11 Etnis Suku Siap Dukung Muzakkir Manaf Jadi Gubernur Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved