Berita Aceh Tengah
Lima Napi Kasus Narkotika yang Kabur dari Rutan Takengon pada 2019 Masih Buron
Belasan napi Rutan Takengon yang kabur pada tahun 2019, lima di antaranya yang terlibat kasus narkotika, sampai sekarang masih buron.
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Dari belasan narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Takengon yang kabur pada tahun 2019, lima di antaranya yang terlibat kasus narkotika, sampai sekarang masih buron.
Untuk diketahui pada 21 Februari 2019 sekira pukul 03.02 WIB, belasan napi yang sedang menjalankan hukuman indisipliner di ruang karantina Rutan tersebut, kabur
Mereka kabur dengan cara menjebol plafon rutan dan merusak jeruji besi ruang bendahara.
Baca juga: Napi Wanita di Lapas Blangkejeren Dilatih Menjahit Kain Kerawang Gayo
Selain napi kasus narkoba juga ada napi yang terlibat kasus lainnya, sampai sekarang masih buron.
Dari jumlah itu, satu di antaranya kembali berhasil ditangkap petugas.
Dia adalah Suardi alias Adi Adong (36), diringkus polisi di rumahnya, Kampung Tanoh Depet Kecamatan Celala, Aceh Tengah pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Petugas mengetahui keberadaan napi paruh baya tersebut, setelah mendapat informasi dari warga.
Baca juga: Seorang Pria di Aceh Tenggara Bawa Kabur Sepmor Temannya, Modus Pinjam Beli Rokok
Lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan, berhasil meringkusnya setelah melakukan pengintaian.
Setelah ditangkap, kemudian Adi Adong langsung diserahkan kembali ke Rutan Takengon, untuk kembali menjalani sisa masa hukuman lima tahun dua bulan lagi.
Sedangkan lima napi kasus narkotika lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masing-masing mereka, Erwin AG Bin M Nasir (40), warga Desa Blang Kolak, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Buron, DPO Narkoba Takengon Ditangkap Polisi di Bener Meriah
Nurman Bin M Yusuf, (41) warga Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara
Selanjutnya, Supri Arianto (23) pemuda asal Desa Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Yusriadi bin Zainudin (38) warga Desa Paya Jeget, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan satu lagi, Zuhri bin Jamil (37) tahun Warga Bale, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
“Siapapun yang melihat DPO tersebut, silakan beri informasi kepada pihak Kepolisian atau kepada pihak Rutan Takengon,” Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK, kepada TribunGayo.
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Intai Tiga Pria jadi DPO Kasus Ganja dalam Bagasi Sepmor
Supaya mereka dapat diamankan untuk kembali menjalani sisa hukumannya.
Kapolres Aceh Tengah berharap, kepada narapidana yang kabur itu untuk segera menyerahkan diri.
Pihak keluarga juga diminta memberi informasi kepada pihak Kepolisian terkait keberadaan napi yang kabur itu.
“Silakan berikan informasi, jika saat ini sedang bersama pihak keluarga silahkan antar ke pihak Kepolisian terdekat. Atau memberi informasi tentang keberadaanya,” harap Nurochman Nulhakim.
Dalam kesempatan Kapolres Aceh Tengah juga berharap supaya semua pihak ikut memantau keberadaan para tahanan itu.(*)