Berita Gayo Lues
8 Warga Putri Betung Gayo Lues Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasus Menyerat Mereka
Sebanyak 8 warga itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Galus di Blangsere, Senin (26/9/2022).
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Delapan orang warga dari Desa Meloak Sepakat Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues (Galus) ditangkap polisi.
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Galus di Blangsere, Senin (26/9/2022).
Warga tersebut ditangkap dalam kasus perusakan rumah warga.
Namun sebelum 8 orang ditahan, mereka semula berjumlah 11 orang.
Tiga di antara mereka kembali dilepas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, warga tersebut ditahan diduga melakukan perkara dugaan tindak kekerasan bersama di muka umum atau pengerusakan rumah JF.
Kasus pengerusakan atau tindak kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Meloak Sepakat kecamatan Putri Betung.
Baca juga: Wisata Gayo Lues, Lima Daya Tarik Air Terjun Kolam Biru Rerebe, Serunya Bermain Selancar Air
Kasus ini bermula dari seorang lelaki berinisial JF (40) yang sudah beristri tinggal di desa yang sama, bersama rekannya RMD (15) warga Rerebe Tripe Jaya.
JF dan RMD di Gayo Lues membawa dan mengajak dua orang perempuan warga Meloak Sepakat yang masih berusia 15 tahun ke sebuah kafe.
Ternyata kedua perempuan yang masih di bawah umur itu dibawa ke perbukitan.
Karena merasa ketakutan, salah satu korban kabur dan melaporkan ke Polsek Putri Betung.
Selanjutnya personel Polsek Putri Betung mengamankan kedua lelaki tersebut, ke Polsek Putri Betung.
Kemudian diserahkan ke Polres Galus untuk proses selanjutnya.
Karena tidak senang dan puas, lalu keluarga korban dari kedua perempuan masih di bawah umur membuat laporan kepolisian atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Baca juga: Dirikan Tenda, Pemkab Gayo Lues Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran
Lalu warga mengetahui ada peristiwa itu emosi tanpa dikoordinir.
Lalu warga beramai-ramai melakukan pengerusakan dengan cara melempari rumah JF (40) tersebut sehingga mengalami kerusakan.
Ternyata apa yang dilakukan warga itu tidak terimanya sehingga istri JF atas nama Budimah melaporkan kasus tersebut ke Polres Galus.
Terkait laporan perusakan itu, polisi melakukan penyelidikan sehingga menetapkan 8 orang dari 13 orang sebagai tersangka.
Kapolres Galus AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ularham, kepada Tribun Gayo.com, Senin (26/9/2022) membenarkan, 8 orang warga Meloak Sepakat kecamatan Putri Betung ditetap sebagai tersangka.
Warga itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara umum tindak kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau barang (pengrusakan).
Dikatakan, delapan warga diamankan setelah melakukan pemeriksaan oleh penyidik, Senin (26/9/2022) petang.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kulit Harimau Jalani Sidang PN Bener Meriah, Saksi Ahli Diperiksa, Bagaimana Ahmadi?
"Kasus ini sudah lama terjadi, sehingga kronologis harus dicari duluan," tulis Kasatreskrim via WhatsApp singkat.
Disebutkan, adapun nama-nama 8 orang tersangka yang diamankan di Mapolres Galus tersebut yakni, PD, KMR, SM, DD, ARD, AU dan BD.
Kedepan warga ini tercatat sebagai petani dengan alamat yang sama warga desa Meloak Sepakat kecamatan Putri Betung.
Secara terpisah, salah satu keluarga dari 8 orang tersebut menyatakan awalnya mereka membuat laporan kepolisian, atas kasus pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak dibawah umur.
Laporan itu dibuatkan oleh Firdaus abang perempuan tersebut dan didampingi ayahnya.
Kepada Tribun Gayo.com, mengatakan, kasus laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh polisi, padahal sebelumnya JF dan RMD sempat diamankan polisi karena membawa kedua perempuan ke perbukitan.
Namun malah warga Meloak Sepakat yang diperiksa 11 orang di Mapolres Galus diperiksa polisi dan 8 orang diantaranya menjadi tersangka.
Baca juga: Pemerintah Aceh Adakan Sayembara Logo dan Tagline PON 2024, Ini Kriterianya & Hadiah Rp 70 Juta
"Setelah kami tanya ke polisi alasannya JF dan RMD tidak diproses karena tidak cukup bukti dan unsur dalam kasus pencabulan anak dibawah umur itu," katanya.
"Padahal Kami yang menjadi korban pertama dengan melaporkan kasus pelecehan seksual (pencabulan) anak dibawah umur itu, tetapi keluarga kami yang menjadi tersangka terakhirnya, dengan kasus dan perkara yang dilaporkan berbeda ke polisi," ungkapnya kecewa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kapolres-Gayo-Lues-AKBP-Efrianza.jpg)