Berita Aceh
Hakim PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Grab, Dua Sudah Divonis
Pria asal Desa Pasar Lampakuk Kecamatan Kuta Cot Gile, Aceh Besar adalah terdakwa ketiga dalam kasus itu.

TRIBUNGAYO.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (26/9/2022) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan Chiw Yit Hau (58) dengan terdakwa Nazaruddin alias Lois.
Pria asal Desa Pasar Lampakuk Kecamatan Kuta Cot Gile, Aceh Besar adalah terdakwa ketiga dalam kasus itu.
Sedangkan dua terdakwa sudah divonis PN Lhoksukon.
Sidang perdana beragendakan mendengar materi dakwaan tersebut dipimpin Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Inda Rufiedi SH, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harri Citra Kesuma SH.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Bohongi Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Sedangkan pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH, hadir ke ruang sidang.
Materi dakwaan itu antara lain berisi kronologis kasus pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dua teman terdakwa, Nurdin alias Si Yan dan Muhammad Yuni Safrizal alias Izal.
Setelah ketiganya sampai Medan pada 3 Juni 2021, dua terdakwa yang merencanakan pembunuhan itu mulai menjalankan rencananya.
Muhammad Yuni menunggu mobil grap untuk berangkat ke Langsa.
Sedangkan terdakwa dan Nurdin berangkat dengan Hiace ke Langsa, seperti yang sudah direncanakan.
Baca juga: Tersangka Meninggal, Polisi SP3 Kasus Pembunuhan di Aceh Tenggara
Mereka akan bertemu di Langsa.
Yuni meminta korban untuk mengantarkan mereka ke Lhokseumawe dengan ongkos tambahan Rp 1.5 juta.
Yuni duduk disamping korban.
Lalu Nurdin duduk di jok belakang korban.
Majelis Hakim PN Lhoksukon
Hakim PN Lhoksukon
Pengadilan Negeri Lhoksukon
Agenda Dakwaan
Kasus Pembunuhan Sopir Grab
Kawasan Gunung Salak
Sidang di PN Lhoksukon
berita terkini tribungayo
berita tribun gayo hari ini
tribungayo
TribunGayo.com
berita kriminal
Berita Aceh
Pj Gubernur Aceh Tinjau Lokasi Banjir di Bireuen, Ini Pesan yang Disampaikan |
![]() |
---|
Pasangan Zina Dihukum Cambuk di Aceh Barat, Wanita Jatuh Pingsan, Laki-laki Kesakitan |
![]() |
---|
Setelah Diperiksa di Polda Aceh, Ayah Merin Akan Dibawa KPK ke Jakarta |
![]() |
---|
KPK Ringkus Mantan Panglima GAM Ayah Merin di Aceh, Ini Kasus Menyeratnya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017, Terdakwa Zaini Dituntut Penjara 6,6 Tahun, Mirza 4 Tahun |
![]() |
---|