Video
VIDEO Terdakwa Kasus Kulit Harimau Jalani Sidang PN Bener Meriah
Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terkait kasus perdagangan kulit harimau
BENER MERIAH - Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terkait kasus perdagangan kulit harimau, Senin (26/9/2022).
Sidang di PN Bener Meriah itu dengan terdakwa Iskandar (43), satu dari tiga terdakwa dalam kasus perdagangan kulit harimau yang diusut KLHK tersebut.
Hakim memeriksa dua saksi ahli yang dihadirkan. Dua saksi ahli yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Dahlan Ali SH MHum yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Sedangkan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Drh Taing Lubis MM.
Sidang dipimpin hakim ketua didampingi dua hakim anggota, serta turut hadir JPU dari Kejari Bener Meriah dan PH terdakwa.
Dalam pemeriksaan di sidang tersebut, Dosen Fakultas Hukum USK Dr Dahlan mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada Iskandar belum memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, melihat kasus tersebut harus dikaitkan unsur pasal dengan perbuatan terdakwa.
Melihat perbuatan terdakwa terkait perniagaan yang dimaksud, kata Dahlan, bahwa Iskandar ditelfon oleh seseorang untuk memintanya mecari barang tersebut.
Jika dapat barangnya maka diserahkan kepada yang menelpon, namun, kata Dahlan, hingga saat ini yang menelpon itu tidak tersentuh sama sekali.
Sehingga, jika hari ini hanya ada satu orang terdakwa, maka secara unsur pasal tersebut belum terpenuhi.
Sementara itu, Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Drh Taing Lubis, MM., mengatakan, bersasarkan forensik yang dilakukan bahwa barang bukti tulang dan kulit Harimau masih bau.
Drh Taing Lubis mengatakan kerangka harimau sudah tidak utuh lagi, taring dan gigi tidak ada ditemukan.
Menurut Drh Taing Lubis setelah harimau itu ditangkap dan langsung dieksulekusi karena masih bau.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, hakim kembali menunda sidang pekan depan, sedangkan terdakwa Iskandar kembali dibawa ke tahanan guna ditahan.
Sementara itu, untuk dua tersangka lain yakni mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan seorang tersangka lain, Suryadi dilaporkan pada Senin tidak menjalani sidang.
Sumber diperoleh Serambi, kasus keduanya masih P19 atau belum lengkap.
Sedangkan kedua tersangka tersebut, beberapa pekan lalu telah dikeluarkan dari tahanan Polda Aceh karena telah melewati masa tahanan sehingga harus dikeluarkan.
Narator : Kiki Adelia
Editor : Fachri Zikrillah