SIM Keliling
Minat Warga Urus SIM di Polres Aceh Tenggara Meningkat
"Hari ini yang membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara 10 orang. Dari jumlah itu, SIM A sebanyak 2 orang, SIM C sebanyak 8 orang,"
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara terus meningkat.
Layanan SIM dibuka di Satlantas berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH, kepada Tribungayo.com, Rabu (28/9/2022).
"Hari ini yang membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara 10 orang. Dari jumlah itu, yang membuat SIM A sebanyak 2 orang, SIM C sebanyak 8 orang," katanya.
Menurut Kapolres, untuk membuat SIM pemohon harus membawa persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.(*)
Baca juga: Update Harga Emas Jonson dan London di Aceh Tenggara Per 28 September 2022
Baca juga: Pedagang Musiman Jualan di Jembatan dan Jalan Raya di Aceh Tenggara, Arus Lalulintas Macet
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Tenggara-AKBP-Bramanti-Agus-Suyono-200822.jpg)